KENDARIKINI.COM – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menindak aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bombana.
Operasi penegakan hukum berlangsung Kamis (23/7/2026) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan operasi menyasar dugaan pelanggaran pertambangan dan kehutanan.
Petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal.
Operasi tersebut melibatkan personel Subdit Tipidter, Polisi Militer Angkatan Darat, serta Pemerintah Kabupaten Bombana.
Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan sejumlah saksi yang diduga terkait aktivitas penambangan tanpa izin.
Selain itu, petugas menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan mengolah material tambang emas.
Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan mesin domfeng, mesin crusher, serta mesin tromol.
Seluruh saksi dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polda Sultra menegaskan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pertambangan dan kehutanan.*










