Kecelakaan Kerja di PT SSB Konut, Disnakertrans Sultra: Belum Ada Aduan, Sanksi Menanti

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya peristiwa kecelakaan kerja terjadi di PT SSB, Kabupaten Konut.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Ia mengungkapkan, kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu karyawan (driver) PT SSB pada tanggal 2 Oktober 2024.
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin 14 Oktober 2024, Kadis Nakertrans Sultra, LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi mengatakan belum menerima laporan kecelakaan kerja di PT SSB.
“Belum ada masuk aduan kecelakaan kerjanya,” ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.
“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.
Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.
“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.
Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.
“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT SSB, Yossafaat mengklaim bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur, tidak seperti yang ditudingkan.
“Untuk info yg ada, semua sudh dijalankan sesuai prosedur,” ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Namun saat ditanyakan perihal apakah perusahaan telah melaporkan peristiwa kecelakaan kerja ke Disnakertrans Sultra, pihaknya mengarahkan untuk menghubungi Humas PT SSB.
Sementara itu Humas PT SSB, Sakir juga mengklaim bahwa semua sudah sesuai prosedur, tidak seperti yang ditudingkan.
“Semua yang kerja disana sudah sesuai kontrak kerja, kalau sopir yang kecelakaan kerja itu di PHK karena di kontrak kerja tercantum apabila menimbulkan kerugian melebihi 10 Juta itu di PHK, truk kita rusak dan memakan biaya 500 juga dan karena itu kita PHK,” jelasnya saat dihubungi via telepon WhatsApp.
“Murni kesalahan sopir karena kesalahan saat beroperasi,” tambahnya.
Namun saat ditanyakan perihal apakah peristiwa kecelakaan kerja tersebut, pihaknya mengarahkan untuk menghubungi HRD perusahaan.
Media ini juga telah berusaha meminta kontak HRD perusahaan, namun hingga berita ini diterbitkan belum diberikan dan pertanyaan mengenai aduan peristiwa kecelakaan kerja ke Disnakertrans Sultra belum mendapatkan tanggapan.*









