Tim Tabur Kejati Sultra Bekuk Seorang Buronan Terpidana Tindak Pidana Penipuan di Sulsel

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kendari menjemput 1 (satu) orang narapidana AW yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kendari bertempat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dodi mengatakan penangkapan terpidana tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bertempat di Jalan Bunga Eja Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar.
“Terpidana Awaluddin merupakan buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021,” Jelasnya.
Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan membawa terpidana tersebut ke Kendari untuk di eksekusi.*