Dewan Desak OPD Cabut Izin Toko Miras yang Dekat dengan Fasum

KENDARIKINI.COM – DPRD Kota Kendari akan mencabut izin operasional toko pengecer alkohol yang berada di kawasan fasilitas umum.

Saat di jumpai awak media, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan bahwa toko pengecer alkohol tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan tempat ibadah, sekolah, Rumah Sakit (RS), dan gelanggang olahraga.

“Aturannya itu di dekat tempat ibadah, habis itu fasilitas sekolah, habis itu rumah sakit dan gelanggang olahraga itu tidak boleh dilakukan, Itu regulasinya sudah jelas,” katanya, Senin 14 April 2025.

Zulham Damu menjelaskan, DPRD Kota Kendari tetap akan melakukan fungsi pengawasan terhadap toko pengecer alkohol. Sebab aktivitas pengecer alkohol ini, menurutnya bagian dari melawan hukum.

“Dan DPRD pasti melakukan tetap melakukan fungsi pengawasan dengan ketat. Karna kenapa, disini juga ada perbuatan melawan hukum. Karna Minol (Minuman Alkohol) itu pada prinsipnya tidak boleh di konsumsi anak-anak dibawah umur,” jelasnya.

Kemudian, keberadaan toko pengecer alkohol di kawasan sekolah ini berpotensi menciderai mental generasi muda.

“Kalau dia menjual dekat sekolah, ada potensi bisa saja anak-anak itu mengakses langsung minuman beralkohol,” ungkapnya.

Lebib lanjut, kata dia, sehingga hal ini akan menjadi rujukan DPRD Kota Kendari untuk melakukan upaya pencabutan izin operasional terhadap toko pengecer alkohol.

“Dan ini akan menjadikan rujukan kita, DPRD lagi mengkaji pencabutan izin-izin yang dekat dengan tempat fasilitas umum rumah ibadah dan sekolah, karna saya lihat di Kota Kendari ini sudah banyak menjamur,” imbuhnya.

Selain itu, DPRD Kota Kendari juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penertiban terhadap pengecer alkohol yang beroperasi di kawasan fasilitas umum tersebut.

“Jadi kita minta teman-teman OPD teknis itu melakukan penertiban,” pungkasnya.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait