Satgas TPPO Polda Sultra Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pelaku Bisnis Lendir di Hotel Sibela Dua Kendari
Kendari – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali membekuk seorang tersangka pelaku bisnis lendir via aplikasi Michat.
Terkait hal tersebut Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 wita bertempat di Hotel Sibela 2 yang beralamat di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari pihaknya mengamankan seorang tersangka.
“Awalnya berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan Seorang tersangka N (16) bersama- sama dengan NA (20), NO (20), HA (20), AL (18) telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (eksploitasi Seks) atas nama korban F(18) melalui aplikasi Michat dengan Harga / orang sebesar Rp. 500.000,-/ sekali kencan,” katanya.
Sambungnya dan dari hasil penjualan tersebut para tersangka gunakan untuk membayar penginapan, makan dan membayar tagihan rental mobil.
“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti, Uang sebesar Rp. 475.000, 1 Unit mobil Honda brio Warna Putih, 3 buah kondom, 1 buah Kulit Kondom sisa pakai dan 1 buah HP merk IPHone X,” ungkapnya.
Lanjutnya untuk Pasal yang di sangkakan, Pasal 2 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.*