Begini Isi Pledoi, Replik dan Duplik Perkara Dugaan Penganiayaan Guru Supriyani Terhadap Murid

KENDARIKINI.COM – Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan pada hari ini Kamis tanggal 14 November 2024 Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna menghadiri sidang dengan agenda Pembelaan (pleidoi) dari penasehat hukum terdakwa Supriyani bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan.

“Bahwa Penasehat Hukum terdakwa Supriyanj menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada pokoknya bermohon kepada majelis hakim, yaitu, Menerima pembelaan dari tim Penasehat Hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Sambungnya sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Membebaskan terdakwa Supriyani dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Supriyani pada harkat dan martabat semula, dan Membebankan biaya perkara kepada Negara,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa terhadap pembelaan (pleidoi) dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum dalam replik nya menyampaikan kalau penasehat hukum terdakwa sangat jauh berbeda dalam melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Penasehat hukum terdakwa telah subjektif secara berlebihan untuk membela terdakwa, “pura-pura” tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan,” ujarnya

Lanjutnya bahwa Penasehat Hukum terdakwa tidak memahami apa yang dimaksud dengan istilah lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging) yaitu lepas dari segala tuntutan hukum, berarti “segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tedakwa ada dalam surat dakwaan Jaksa atau Penuntut Umum yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan, akan tetap terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikitpun bagi Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaannya sebagai mana argumentasi Penasehat Hukum terdakwa dalam pembelaannya.

“Bahwa Penuntut Umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagimana yang didakwakan padanya namun dengan alasa perbuatan terdakwa tersebut tidak berdasarkan dengan niat batin jahat (Mens rea) maupun kehendak dan pengetahuan terdakwa (will en witten) sebagaimana termaktub dalam teori kesengajaan melainkan dalam rangka mendidik siswa yang tidak patuh terhadap tatatertib sekolah sehingga Penuntut Umum dengan berpedoman pada yurisprudensi Mahkama Agung RI Nomor : 1554K/PID/2013 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah RI Nomor : 74 Tahun 2008 tentang Guru menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana sehingga menuntut untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, tuntutan tertsebut bukan dalam hal adanya alasan pemaaf (Pasal 44 KUHP) maupun alasan pembenar (Pasal 48,49,50 dan 51 KUHP) sebagaimana yang diargumentasikan Penasehat Hukum terdakwa dalam pembelaannya,” jelasnya.

Kemudian Penuntut Umum menarik Kesimpulan sebagai berikut, Menolak nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo karena tidak memenuhi syarat untuk dijadikan suatu naskah tertulis yang berkualifikasi “Pro Yustisia”.

“Bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh terdakwa dalam pleidoi tidaklah serta merta menghapuskan ataupun meniadakan kesalahan maupun perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah dibuktikan dipersidangan, Bahwa Penuntut Umum tetap pada pendapat nya sebagaimana yang telah disampaikan dalam tuntutan pidana yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2024,” jelasnya.

Lanjutnya atas replik dari Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa menanggapinya dalam duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan pada sidang hari ini.

“Bahwa persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 25 November 2024 dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dari majelis hakim yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Supriyani,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait