Diduga Terlibat Perkara Dugaan Penganiayaan, Polsek Bondoala Diminta Tahan Kepala Keamanan PT VDNI

KENDARIKINI.COM – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi tenggara (Sultra) meminta Polsek Bondoala untuk melakukan penahanan terhadap kepala keamanan atau security PT VDNI, pasalnya diduga terlibat melakukan Tindak Pidana Penganiayaan.

Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno mengatakan pihaknya meminta Polsek Bondoala agar kasus pemukulan yang diduga dilakukan oknum security PT VDNI itu transparan ke publik.

“Dimana laporan Korban bahwa pengeroyokkan dan pemukulan di lakukan sejumlah orang dalam laporan SPKT B/227/X YAN 2.4/2024 tertanggal 06 Oktober 2024 Polsek Bondoala. Dan juga hasil vidio yang beredar dimana pelaku mengunakan mobil security perusahaan, dan mendatangi korban serta melakukan pemukulan dan penganiayaan,” jelasnya.

Lebih lanjut dari penanganan pelaporan pelaku pemukulan ini belum dilakukan penahanan terhadap oknum kepala security PT VDNI, B.

“Kami sangat sayangkan bahwa B ini merasa kebal hukum, kami akan meminta klarifikasi Kapolsek Mengenai hal tersebut,” tegasnya.

Terkait hal tersebut pihaknya juga akan melakukan pelaporan di Paminal dan Propam Polda Sultra.

“Jika hingga saat ini Polsek Bondoala terkesan melakukan pembiaran, maka kami akan melakukan pelaporan di Propam Polda dan Paminal Polda Sultra mengenai tindakan diluar SOP kepolisian. Kami sangat meyayangkan jika ada istilah uang yang bisa membeli hukum karna korban ini merupakan masyarakat yang tidak mampu,” bebernya.

“Dengan demikian, kami bersama teman teman Lembaga, IMALAK , dan KAMI Sultra yang tergabung dalam ormas ini akan mengawal proses ini sampe benar benar korban memperoleh kepastian hukum yang benar,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan mengatakan terkait perkara tersebut pihaknya telah menetapkan 7 (Tujuh) tersangka.

“Kami telah menetapkan sebanyak 7(Tujuh) orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut dan saat ini telah di lakukan penahanan di Rutan Polsek Bondoala,” katanya.

Kemudian terkait Kepala Security, B pihaknya tidak melakukan penahanan, kenapa karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa menyatakan bahwa B tidak melakukan pemukulan terhadap korban.

“Adapun kedepannya apabila terdapat indikasi keterlibatan B tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, tidak ada yang kebal hukum dan proses penyidikan masih berjalan,” ungkapnya

Kapolsek Bondoala berpesan kepada kedua belah pihak agar mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Bondoala karena akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait