KNPI Kolaka Desak Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan Pemasangan Baliho di Pohon

KENDARIKINI.COM – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kolaka
mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Kolaka menindak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dipaku di pohon.

Ketua DPD KNPI Kolaka, Ripaldi Rusdi mengatakan pihaknya menemukan alat peraga kampanye seperti baliho Paslon Bupati di beberapa titik termasuk di tengah-tengah Kabupaten kolaka dipaku ke pohon-pohon.

“Hampir di setiap kota kolaka ditemukan aneka polusi alat peraga kampanye seperti baliho dan sejenisnya, terutama yang merusak pohon demi mendulang suara,” kata Ripaldi yang juga Ketua Wanara Sultra.

Tokoh Pemuda Kolaka ini mengatakan, bahwa hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah berhemat ongkos pemilu dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait. Selain itu, minimnya edukasi dan ketegasan dalam pemasangan alat peraga kampanye juga menjadi penyebab pelanggaran kampanye ini.

“Meskipun KPU sudah membentuk peraturan untuk kampanye, dan merincikan bagaimana penyelenggaraan pemilu tertib dan efisien, tetapi fakta di lapangan masih sangat jauh dari ketentuan yang ada,” ungkap Alumni Hukum UHO.

“Masih banyak alat peraga kampanye liar yang dipasang di pohon sebagai salah satu objek pemasangan. Padahal dilarang dan tercantum pada Pasal 70 Ayat 1 huruf H, sehingga kami meminta Bawaslu dan Satpol PP untung mengambil langkah tegas dan kongkrit,” tambah advokat muda.

Terakhir ripaldi yang juga mantan ketua Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala Justice FH UHO) mengatakan bahwa terlepas dari sisi aturan juga penting untung menjaga dan melestarikan Lingkungan.

“Kami tidak pada kapasitas melarang pemasangan baliho di pohon. Akan tetapi ayo jaga lingkungan. Tidak memasang baliho kampanye dengan paku di pohon, itu berarti kita sudah menyelamatkan lingkungan, ayo tunjukan ke publik bahwa pemimpin itu teladan dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait