Sidang Perkara Korupsi Pertambangan Kolut, Gofur dan Timber Tak Hadiri Panggilan Jaksa

KENDARIKINI.COM — Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara berjalan tidak maksimal, Jumat 14 November 2025.
Diketahui persidangan tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Baruga Kota Kendari.
Ketidak maksimalan tersebut lantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan sepuluh orang saksi yang namanya disebut oleh saksi yang diperiksa di persidangan.
Pada akhirnya hanya dihadiri oleh dua orang saksi.
Menurut informasinya ketidakhadiran delapan saksi tersebut dikarenakan mereka sedang berada di luar daerah hingga belum dapat memenuhi panggilan sidang.
Dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan agar JPU segera menghadirkan seluruh saksi yang telah dijadwalkan pada sidang selanjutnya. Senin, 17 November 2025.
Selain itu, jalannya sidang juga diwarnai keberatan dari salah satu tim kuasa hukum terdakwa.
Pihak kuasa hukum menolak keterangan dari dua saksi yang hadir lantaran dokumen yang dibawa oleh kedua saksi tersebut berupa salinan bukan dokumen asli.
Majelis hakim juga menuntut JPU untuk memastikan kehadiran saksi dan kelengkapan dokumen asli pada persidangan pekan depan guna mempercepat proses pembuktian dalam perkara korupsi yang merugikan negara tersebut.
Diberitakan sebelumnya pada Senin (03/11/2025) lalu saksi Dewi menyebut bahwa di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas.
Ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama.
Diantaranya, mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, Erwin, dan Yomi.
Diketahui nama-nama itulah yang disebut terdakwa Dewi dalam sidang tersebut.
Selain itu, terungkap pula bahwa terdakwa Erik Sunaryo memiliki peran sentral dalam aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM.*













