Tangani Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, OJK Sultra Gunakan IASC

KENDARIKINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) gunakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.

Diketahui, IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi dalam menangani praktik penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Target yang hendak dicapai oleh IASC ini ialah penundaan transaksi penipuan dengan cepat dan penyelamatan sisa dana korban, identifikasi pelaku penipuan (data) dan penindakan hukum bekerja sama dengan Polri.

Kepala Kantor OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha mengatakan, perkembangan IASC ini berlangsung mulai November 2024 sampai dengan 5 Maret 2025.

Lanjut, kata dia, jumlah total laporan diterima IASC sebanyak 61.097. Laporan korban langsung ke sistem IASC sebanyak 20.294 dan laporan korban kepada pelaku usaha kemudian ditindaklanjuti melalui IASC sebanyak 40.803.

Untuk jumlah pelaku usaha terkait laporan korban sebanyak 149. Sedangkan jumlah rekening dilaporkan sebanyak 103.164 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 29.591.

“Success Rate Blokir Rekening sebesar 28,68 persen,” kata Bismi melalui keterangan tertulisnya.

Sementara total kerugian dilaporkan senilai Rp1,2 Triliun dan total dana yang diblokir senilai Rp128,4 Miliar.

“Success Rate Blokir Dana:11,12 persen,” tutupnya.(Amin).*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait