Polres Muna Amankan Mahasiswa yang Kedapatan Miliki Sabu 19 Gram

KENDARIKINI.COM – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Muna terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku tersebut berinisial LOH (28) dari Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Peristiwa ini bermula pada Senin 14 Juli 2025 dimana Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna memperoleh informasi dari warga bahwa diduga kerap melihat pelaku melakukan transaksi narkoba jenis shabu.
Sekitar pukul 22.15 WITA, Tim Lidik segera melakukan penyelidikan dan menemui pelaku yang saat itu sedang bermain biliard di Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna IPDA Baharuddin, mengatakan kemudian dilakukan proses interogasi dan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu ini tersimpan di rumahnya.
Selanjutnya, Tim Lidik menuju ke rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Sekitar Jam 22.15 tim lidik menuju kerumah yang berlokasi di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, serta melakukan penggeledahan yg di saksikan oleh ketua RT setempat atas nama Rifal,” katanya, Selasa 15 Juli 2025.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan yakni sebagai berikut :
-1 (Satu) kotak kecil berwarna coklat bertuliskan Make-sense. Parfume.id di dalamnya terdapat 1 lembar tisue berisi 1(satu) ikat paket shabu berisi 10(sepuluh) sachet kristal bening di duga shabu.
-1 (satu) ikat paket Shabu berisi 10 sachet kristal bening di duga shabu.
– 1 (satu) ikat paket shabu berisi 12 sachet kristal bening di duga shabu.
-1 (satu) lembar tisu di dalamnya terdapat 1 ikat paket shabu berisi 20 sachet kristal bening di duga shabu.
-2 (dua) potong pipet warna hijau bergaris warna putih.
-2 (dua) potong pipet warna merah bergaris warna putih.
-1 (satu) kotak warna hitam bertuliskan Lamoza Exclusive di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu di dalamnya berisi 1 sachet ukuran sedang berisi kristal bening di duga shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan CHQ HWH POCKET SCALE, 2 (dua) potong pipet (sendok takar) warna merah bergaris putih, 1 (satu) potong pipet (sendok takar) warna hijau bergaris putih, 81 (delapan puluh satu) sachet kosong.
-1 (satu) lembar celana panjang di dalam saku celana belakang sebelah kanan terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.
-1 (satu) kotak bermotif batik di dalamnya terdapat selembar tisu yang berisi 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sumbuh, 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil.
-1 (satu) buah tas selempang merek Provider new York di dalamnya terdapat 198 pipet terdiri dari 34 (tiga puluh empat) buah pipet warna merah garis putih, 132 bauh pipet warna hijau garis putih, 15 buah pipet warna bening garis ungu, 8 buah pipet warna bening garis ungu.
-1 (satu) kantong plastik bermotif garis warna kuning kombinasi garis warna biru di dalamnya terdapat 110 (seratus sepuluh) pipet warna merah bergaris warna putih.
-1 (satu) Handphone merek Vivo- f29e warna hitam dengan Nomor Sim Card 085282466454 dan 1 (satu) KTP milik pelaku.
Baharuddin menambahkan adapun total barang bukti narkotika jenis shabu berjumlah berat Bruto keseluruhan 19,55 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Amin)*