Kamis, Juli 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Konut Amankan Dua Pria Pengedar Sabu dengan BB 8 Gram

KENDARIKINI.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara berhasil mengamankan dua orang pria atas dugaan tindak pidana narkotika, Selasa 15 Juli 2025.

Dua pria tersebut berinisial M (39) dari Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, dan A (35) dari Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe.

“Tim Opsnall Satresnarkoba Polres Konawe Utara melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama M dan A,” kata Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, AKP Arman.

Peristiwa ini bermula saat Tim Satresnarkoba Polres Konawe Utara mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa kerap terjadi aktivitas yang sangat mencurigakan.

Arman menjelaskan kedua pria ini diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Lanjut, kata dia, keduanya berhasil diamankan di sebuah Villa yang berada di Kelurahan Molawe pada Selasa 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WITA.

Berdasarkan hasil penggeledahan, aparat kepolisian menemukan 3 (tiga) sachet plastik bening berisi kristal yang diduga shabu seberat 8,36 gram.

Arman menambahkan polisi juga menemukan 40 (empat puluh) sachet plastik kecil, 2 timbangan digital, 1 (satu) tas selempang dan 2 (dua) ponsel.

Kemudian kedua pria ini dibawa ke Mapolres Konawe Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai akibat dari pembuatannya, kedua pria ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -