Berita

Polisi Amankan Nelayan Pemilik Bom Peledak Ikan di Kolaka, Dua Orang Lainnya Buron

KENDARIKINI.COM — Seorang nelayan berinisial SB berhasil diamankan aparat kepolisian terkait kepemilikan bahan peledak jenis bom ikan di Perairan Pantai Kajuangin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, membenarkan penangkapan tersebut. SB yang berusia 26 tahun dan berdomisili di Desa Puulawulo, Kecamatan Samaturu, diketahui menyimpan dan menguasai bahan peledak yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboman ikan.

“Saudara SB, 26 tahun, nelayan, Desa Puulawulo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, memiliki, menyimpan, dan menguasai bahan peledak jenis bom ikan,” ujar IPTU Dwi Arif pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu jenis jolor berwarna hijau biru dengan mesin merk Jiandong serta satu unit mesin kompresor lengkap dengan selang.

Selain itu, ditemukan juga satu botol kaca berisi bahan peledak (handak), dua botol kaca berisi handak yang sudah terpasang dopis atau detonator, satu kacamata selam, tiga obat nyamuk bakar, dan tiga korek api merk Polarbear.

Dalam pemeriksaan awal, SB mengakui kepemilikan bahan peledak tersebut. Polisi saat ini juga tengah melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni berinisial YN dan SK.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.(Amin)*

Back to top button