CV JSG Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawan dan Gaji Dibawah UMK

KENDARIKINI.COM – Hana Nur Hasanah (25) salah satu mantan karyawan CV Joe Star Group (JSG) yang merupakan supplier air minum Cleo di Kota Kendari bercerita bahwa pihaknya sebagai sales dan sempat jadi Admin.

Hana bilang bahwa awalnya ia bekerja di perusahaan tersebut saat melihat lowongan kerja di media sosial.

“Awalnya saya melihat postingan di media sosial perusahaan tersebut menerima lowongan admin, kemudian saya melamar kerja bulan Juli 2023, dan langsung diterima,” katanya, Rabu 16 Juli 2025.

“Gaji pertama itu 2,5 Juta, jadi admin lima bulan sampai Desember 2023, kemudian saya resign dan masuk di perusahaan lain, karena saat itu kami dirumahkan,” tambahnya.

Lanjutnya pada September 2024, admin perusahaan tersebut kembali memanggil pihaknya bekerja di perusahaan tersebut.

“Kemudian saya di interview kembali, sekitar satu Minggu, kemudian saya masuk kerja, pada saat itu gaji saya 2,8 Juta, dan bekerja selama enam bulan sampai April 2025,” ungkapnya.

“Sekitar seminggu lebih saya bekerja, diminta ijazah SMA untuk ditahan sebagai jaminan, karena saya bekerja sebagai sales, itu alasan perusahaan,” tambahnya lagi.

Pihaknya menuturkan bahwa pada 7 April 2025, ia menyampaikan permintaan resign dikarenakan dirinya diterima kerja di perusahaan lain.

“Saya bilang saya mau istirahat, tapi saya diterima kerja di perusahaan lain, dan hingga saat ini ijazah saya ditahan,” pungkasnya.

Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran yang pertama gaji yang dibawa UMK (Upah Minimum Kota).

“Ada dua dugaan pelanggaran yang pertama soal UMK, dan penahanan ijazah,” kata Iswanto jebolan aktivis HmI.

“Ini berdasarkan SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 bahwa “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja;” tambahnya.

Alumni hukum UHO juga ini akan mempressure hal tesebut hingga mendapatkan titik terang.

“Karna ketidak adanya kontrak maka secara tidak langsung status pekerja merupakan PKWTT. sehingga wajib memberikan sebagai mana di atur dalam PP 35 tahun 2021,” ungkapnya.

“Ini komitmen SBSI untuk mengawal hak-hak karyawan, kita akan pressure seperti kasus-kasus yang kami tangani sebelumnya,” tutupnya.

Sementara itu salah satu penanggung jawab, CV Joe Star Group, Saka yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait