SBSI Minta Gubernur dan DPRD Sultra Buat Perda Soal Penerapan Upah Layak Pekerja

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari meminta Gubernur dan DPRD Provinsi Sultra untuk membuat Peraturan Daerah Terkait Penerapan Upah di Sulawesi Tenggara.
Hal ini menyusul banyaknya aduan yang masuk dari para pekerja di berbagai perusahaan soal upah di bawah UMK.
Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa beberapa aduan dan bantuan pendamping hukum yang diterimanya selalu menyoalkan terkait upah dibawah UMK.
“ada beberapa pekerja dari berbagai perusahaan yang kami bantu selalunya terjadi kekurangan upah. contoh kemarin seperti Wixel Hotel, PT. MGM, PT. PAJ dan PT. BGM itu melakukan upah dibawah UMK tetapi Alhamdulillah sebagian perusahaan itu memperbaiki sistem ketenagakerjaan mereka,” jelasnya
Iswanto juga menegaskan bahwa pentingnya Perda tentang Penerapan Upah tersebut untuk mempertegas UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja, PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan SK Gubernur No. 100.3.3.1/488 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Skala Minimum Kab/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kenapa Perda ini penting karna percuma UMK Kab/Kota naik terus setiap tahunnya tetapi aplikasi atau penerapannya tidak dilakukan oleh perusahaan”.tegasnya
Iswanto menginginkan didalam Perda yang di ajukan tersebut lebih menekankan sanksi tegas kepada setiap pelaku-pelaku usaha yang melanggar.
“Pokoknya dalam Perda ini adalah sanksi tegas para pelaku usaha yang melanggar,” tuturnya.
Lanjut, Ia juga mengatakan kedepannya dengan dibuatnya Perda tersebut berefek baik kepada para pekerja yang berada di Sulawesi Tenggara.
Iswanto juga berpesan bahwa SBSI selalu mendukung penuh setiap investasi yang hadir di bumi anoa.
“Kami selalu mendukung penuh investasi yang masuk didaerah kita demi pertumbuhan ekonomi, akan tetapi perlu di ingat bahwa di dalam investasi berarti ada pekerja dan pekerja harus sejahtera seperti misi Gubernur,” tutupnya.












