Tiga Kali Kecelakaan Kerja di PT OSS Hingga Timbul Korban Meninggal Dunia, Disnakertrans Sultra: Dua Tidak Ada Laporan

Kendarikini.com – Tercatat dari Bulan Februari hingga Bulan Maret 2024 telah terjadi tiga kali kecelakaan kerja di PT OSS.
Pertama kali peristiwa tersebut terjadi 23 Februari 2024 berdasarkan video yang diterima media ini.
Dalam video yang berdurasi 4 Detik, nampak sebuah truk mengalami kerusakan berat terutama bagian depan.
Namun belum ada keterangan resmi hingga saat ini, kemudian peristiwa kecelakaan kerja kembali terjadi di PT OSS.
Peristiwa tersebut kembali terjadi pada Senin 26 Februari 2024 seorang pekerja PT OSS tertimpa balok hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Diketahui korban Dwi Putra Wonua Tohamba mengalami cedera di leher sampai punggung akibat tertimpa balok.
Kemudian pada Jum’at 15 Maret 2024 peristiwa kecelakaan kerja kembali terulang, korban Alwi jatuh dari boiler dengan ketinggian 20 meter menyebabkan korban meninggal dunia.
Terkait peristiwa tersebut Kadis Nakertrans, L M Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi mengatakan bahwa hanya ada satu laporan terkait peristiwa kecelakaan kerja di PT OSS.
“Hanya ada satu laporan terkait kecelakaan kerja di PT OSS yang peristiwa pada Senin 26 Februari 2024,” katanya.
Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.
“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.
Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1971, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.
“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.
Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.
“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.
Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak PT OSS hingga berita ini diterbitkan, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan bisa menghubungi redaksi untuk menggunakan hak jawab berdasarkan Undang-undang Pers.*









