BeritaPolitik

‘H’ Dipenjara, Status Anggota DPRD Koltim Masih Aktif

KENDARIKINI.COM – Status keanggotaan Husain, anggota DPRD Kolaka Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, memicu polemik.

Meski mendekam di Rutan Kelas IIB Kolaka, Husain masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Husain divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menjalani hukuman penjara selama empat bulan tanpa potongan masa tahanan. Ketidakhadirannya di gedung DPRD dinilai mengganggu kinerja Alat Kelengkapan Dewan.

Ketua Gerakan Muda Koltim, Alga, menilai kondisi ini melumpuhkan fungsi representasi rakyat.

“Pembahasan Perda dan rapat penting tidak maksimal karena kekurangan personel,” ujar Alga, Minggu.

Ia menegaskan, daerah pemilihan Husain kini kehilangan perwakilan dalam pengawalan kebijakan daerah.

Proses Pergantian Antar Waktu hingga kini belum dilakukan oleh partai.

Wakil Ketua DPRD Koltim, Diana Massi, mengaku telah melaporkan status Husain ke DPP PDI Perjuangan.

Menurut Diana, kasus tersebut masih dalam kajian Badan Kehormatan Partai.

“Kami berharap DPP segera mengambil keputusan tegas,” katanya.

Kekosongan kursi berdampak pada kekuatan suara fraksi dalam rapat paripurna. Situasi ini dinilai krusial menjelang agenda strategis di Kabupaten Kolaka Timur.

Sementara itu, Kepala Rutan Kolaka, Bambang, memastikan Husain menjalani hukuman penuh.

“Pidana di bawah enam bulan tidak memenuhi syarat remisi,” tegas Bambang.

Publik kini menanti keputusan DPP PDIP dan pimpinan DPRD Koltim. Percepatan PAW dinilai penting demi menjaga integritas lembaga legislatif.*

Back to top button