Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDPRD Sultra Desak Polisi Bertindak Tegas, Pemalangan Hauling Tambang Masih Terjadi di...

DPRD Sultra Desak Polisi Bertindak Tegas, Pemalangan Hauling Tambang Masih Terjadi di Pomalaa

KENDARIKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat kepolisian agar bertindak tegas terhadap aksi pemalangan dan premanisme yang menghambat aktivitas hauling perusahaan tambang resmi di Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Desakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Sultra yang dibacakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan tambang dan unsur penegak hukum di DPRD Sultra, Kamis 29 Januari 2026.

Namun hingga kini, rekomendasi itu dinilai belum dijalankan secara maksimal. Pasalnya, aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling kembali terjadi pada Minggu (1/2/2026). Kondisi tersebut menjadi catatan serius terhadap penegakan hukum serta berpotensi merusak iklim investasi di Sulawesi Tenggara.

Dalam RDP tersebut, hadir perwakilan PT Toshida Indonesia, PT Surya Lintas Gemilang (SLG), PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Rimau, Kejaksaan Tinggi Sultra, Polda Sultra, serta Polres Kolaka.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha yang dikonfirmasi terkait tindak lanjut rekomendasi DPRD belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Wahyu Sulaiman, menegaskan bahwa gangguan aktivitas hauling tidak dapat lagi dipandang sebagai sengketa bisnis atau persoalan perdata semata.

“Berdasarkan fakta di lapangan, aksi tersebut mencakup pemortalan jalan, penghadangan paksa, ancaman senjata tajam, hingga dugaan pemerasan. Ini sudah mengarah pada gangguan kamtibmas dan dugaan tindak pidana,” tegas Wahyu.

Legalitas Perusahaan Dinilai Kuat
Wahyu menjelaskan, secara administrasi PT Toshida Indonesia memiliki dasar hukum yang sah dan kuat untuk beroperasi. Perusahaan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dibutuhkan serta memiliki kesepakatan kerja sama (MoU) dengan pemilik jalan hauling, yakni PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PT Surya Lintas Gemilang (SLG).

“Secara administratif, penggunaan jalan hauling oleh PT Toshida Indonesia memiliki dasar hukum yang cukup kuat,” jelasnya.

Meski demikian, aktivitas operasional perusahaan dilaporkan lumpuh akibat aksi pemalangan yang berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2025.

Menurut DPRD Sultra, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terkait perintangan kegiatan usaha pertambangan yang sah. Selain itu, jika bersinggungan dengan jalan umum, juga dapat melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tiga Rekomendasi DPRD Sultra

Dalam RDP tersebut, DPRD Sultra mengeluarkan tiga poin rekomendasi utama, yakni:

1) Merekomendasikan Kapolda Sultra dan Kapolres setempat untuk menindak tegas pelaku pemalangan, pengancaman, dan aksi premanisme yang melanggar hukum.

2) Membentuk jalur koordinasi resmi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan untuk mekanisme respon cepat (quick response).

3) Meminta timeline tertulis dari Polres terkait langkah penanganan kasus sebagai bagian dari fungsi pengawasan (check and balance) DPRD.

“Pendekatan penertiban dan penegakan hukum, baik melalui aspek lalu lintas maupun pidana umum, harus diperkuat untuk menjamin keamanan investasi dan ketertiban umum,” pungkas Wahyu.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -