KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari melimpahkan empat tersangka dugaan pemerasan PT ST Nickel Resources ke Kejaksaan Negeri Kendari.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan, Kamis (23/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan proses pelimpahan tersebut berjalan lancar dan kondusif.
Keempat tersangka masing-masing berinisial D, AFK, A, dan AS diduga melakukan pemerasan secara bersama-sama terhadap perusahaan.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c dan d, serta Pasal 448 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp29,8 juta, empat telepon genggam, dan satu flashdisk.
Flashdisk itu berisi rekaman video pemalangan truk material PT ST Nickel Resources serta dokumentasi operasi tangkap tangan.
Kasus bermula saat armada pengangkut nikel perusahaan diduga ditahan sekelompok massa di kawasan Gerbang Puuwatu, Kendari, 24 Maret 2026.
Dalam proses negosiasi, penyidik menduga terdapat permintaan uang kepada pihak perusahaan dengan nominal ratusan juta rupiah.
Perusahaan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp29,8 juta sebagai bagian dari kesepakatan sebelum polisi melakukan operasi tangkap tangan.
Seluruh tersangka kini menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses hukum selanjutnya.*










