Dua Remaja Ditangkap Polres Muna Gegara Terlibat Peredaran Narkotika

KENDARIKINI.COM – Dua remaja berstatus pelajar, inisial RAK (18) dan AAS (18), diamankan oleh Satresnarkoba Polres Muna atas dugaan tindak Pidana peredaran Narkotika jenis Sabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Lorong BTN Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 07.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi di sekitar Jalan Made Sabara kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Tim kemudian melakukan observasi hingga pada dini hari 20 Mei 2025, seorang pemuda yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan terlihat berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pemuda RAK, ditemukan satu sashet kecil diduga berisi Sabu dan sebuah handphone Oppo A15.

Hasil interogasi terhadap RAK mengarah pada AAS, yang kemudian diamankan di rumahnya di Jalan Kontu Barat, Kelurahan Laiworu. AAS mengakui menyimpan sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya. Disaksikan oleh Camat Batalaiworu, La Ode Rizki Rianto, penggeledahan dilakukan dan ditemukan berbagai barang bukti berupa kantung-kantung plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, ratusan sashet kosong, dua unit timbangan digital, alat takar dari pipet, gunting, serta handphone Oppo A17. Total berat bruto barang bukti mencapai 97,05 gram.

Keterangan dari AAS menyebut bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana bernama Gilang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Raha. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian antara lain membuat laporan polisi, mengamankan serta menyita barang bukti, dan melakukan penahanan terhadap para pelaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rencana tindak lanjut yang akan diambil meliputi pemeriksaan urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, gelar perkara, dan pendalaman melalui proses penyidikan lanjutan.



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait