Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolres Muna Amankan Dump Truk dan Kayu Ilegal Tampo

Polres Muna Amankan Dump Truk dan Kayu Ilegal Tampo

KENDARIKINI.COM, MUNA – Polres Muna menerima penitipan barang bukti dari BKSDA Sulawesi Tenggara, Sabtu (21/2/2026) dini hari. Penitipan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA di Mako Polsek Tampo.

Dua petugas BKSDA Provinsi Sultra menyerahkan barang bukti hasil pengamanan di wilayah Napabalano. Barang bukti berupa satu unit mobil dumping warna kuning tanpa nomor polisi.

Selain itu, satu batang kayu log sepanjang enam meter turut diamankan. Diameter kayu diperkirakan mencapai kurang lebih 60 sentimeter.

Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Cagar Alam Tampo. Lokasinya berada di Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna.

Petugas BKSDA mengamankan kayu bersama dump truk yang digunakan mengangkutnya. Seluruh barang bukti kemudian dititipkan sementara di Polsek Tampo.

Langkah ini untuk pengamanan sambil menunggu proses lebih lanjut. Rencananya, barang bukti akan dibawa ke Kendari.

Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Tim Penyidik BKSDA Sultra. Kasus ini terkait dugaan pengambilan kayu dari kawasan konservasi.

Aparat menegaskan komitmen menjaga kelestarian hutan cagar alam. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan penitipan dilakukan untuk mendukung proses hukum.

“Polres Muna memastikan koordinasi dengan BKSDA terus berjalan. Perkembangan kasus akan disampaikan sesuai hasil penyidikan,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu 21 Februari 2026.

Sebelumnya diberitakan aksi pembalakan liar di Cagar Alam Tampo, Napabalano, Muna, digagalkan Jumat malam 20 Februari 2026.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA di dalam kawasan konservasi tersebut.

Aparat bersama masyarakat mengamankan kayu jati dan satu unit truk. Truk tersebut diduga digunakan mengangkut hasil tebangan ilegal dari kawasan cagar alam.

Kasi KSDA Wilayah I BKSDA Sultra, La Ode Kaida, membenarkan penindakan itu. Barang bukti kayu dan kendaraan telah diamankan petugas. Terduga pelaku dibawa ke Kendari untuk diproses Balai Gakkum Kehutanan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek, Polres hingga Polda,” ujarnya via panggilan WhatsApp.

Pengungkapan kasus melibatkan Polsek, Koramil, masyarakat, dan pemerhati lingkungan. Sinergi tersebut menggagalkan pemuatan kayu pada malam hari di kawasan konservasi.

“Dalam kasus ini, satu terduga pelaku berinisial R telah diamankan. R disebut memiliki riwayat kasus pencurian sebelumnya,” tambahnya.

Sembilan orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran aparat. Kepemilikan truk akan didalami penyidik Gakkum Kehutanan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -