Tak Terima Dituding LAKI Sultra, PT TRK Tempuh Jalur Hukum

KENDARIKINI.COM – Pihak perusahaan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) melaporkan Ketua LAKI Sultra di Mapolda Sultra pada Rabu 16 Juli 2025.

Langkah hukum PT TRK diadukan melalui Legal Manager, Jumades dengan tanda bukti laporan Polisi Nomor : TBL/474/VII/2025/Ditreskrimsus.

Jumades menjelaskan, pihaknya mengadukan saudara “MF” lantaran statemennya yang dipublis disejumlah media online dinilai tidak valid dan diskriminasi bahkan sangat tendensius dan mengandung unsur fitnah (UU ITE).

“Pernyataan saudara “MF” sangat tidak berdasarkan fakta dan kurang memahami konteks persoalan sehingga kami anggap itu merupakan fitnah yang telah memenuhi unsur delik pidana,” terang Jumades.

Menurut Jumades, saudara “MF” dinilai punya niat jahat untuk menghancurkan reputasi bisnis PT. TRK karena tiga kali dilayangkan somasi tapi tidak direspon.

“Pihak TRK menunggu niat baiknya saudara “MF” untuk memberikan klarifikasi atas somasi yang kami layangkan, tapi sama sekali tidak ditanggapi,” ungkapnya.

“Justru yang dilakukan adalah kembali membuat statemen di media online pada tanggal 4 dan 5 Juli 2025 dengan semakin menyudutkan pemilik PT TRK, bahkan soal keanggotaannya di Partai Gerindra ikut dipersoalkan,” tutur Jumades.

Jumades menduga gerakan
Ketua LAKI Sultra itu tidak lagi menyuarakan kebenaran namun telah ditunggangi kepentingan pribadi atau bisnis pihak tertentu.

“Isunya hanya soal dugaan penggunaan jalan houling, tapi telah digiring sampai melakukan aksi demo di Kejagung dan Kantor Antam Jakarta, anehnya sampai di kantor DPP Gerindra. Ini bukti bahwa isu ini sudah by desain,” tutur Jumades lagi.

Sementara itu Irfandi Manager External PT. TRK terkait tudingan Ketua LAKI Sultra yang menuding jalan houling sepanjang 12 kilo Meter yang dibuat PT. TRK sejak tahun 2007 masuk di area IUP Antam, tegas dibantah pihak TRK.

“Itu pernyataan hoax. Andai jalan houling itu milik Antam pasti sejak tahun 2007 sudah dihentikan atau dipersoalkan oleh pihak Antam. Itu faktanya bahwa benar jalan produksi itu milik TRK,” jelasnya.

Ihwal pembuatan jalan yang disoalkan saudara “MF”, Irfandi menjelaskan bahwa sebelum infrastruktur jalan houling dikerja tahun 2007, pihak TRK telah membebaskan lahan warga yang akan dijadikan rute houling karna kawasan APL (kebun warga).

“Atas dasar tersebut sehingga pihak Antam tidak pernah menyoalkan jalan houling yang dibangun TRK. Bahkan ketika berita kembali mencuat di media online beberapa waktu lalu, pihak TRK kembali bertemu pihak Antam dan pemerintah setempat.

“Soal sepihak TRK terpaksa menutup jalan produksi houling tersebut dikarnakan jalan tersebut adalah milik PT. TRK dimana ada perjanjaian yang di buat oleh TRK sebagai pemeilk jalan produksi dengan IPIP sebagai penguna jalan produksi dan tertuang dalam kontrak kerja sama penguanaan jalan produksi milik TRK, namum IPIP tidak menjalankan kerja sama tersebut (wanperstasi) sehingga berimbas penetupan portal oleh pihak TRK sehingga tidak dapat digunakan jalan tersebut sebagai operasional PT. IPIP dalam kegiatan pembangunan kawasan industri,” terang Irfandi.

Lanjut menurut Jumades bahwa sudah ada pertemuan dan kesepakatan bersama antara TRK-IPIP pada 8 Juli 2025 di Jakarta yang di mediasi oleh Forkopimda Kolaka yang dihadir oleh Bupati Kolaka, Kapolres Kolaka, Kajari Kolaka dan Dandim 1412 Kolaka, sehingga masalaah ini sudah clear dan IPIP berjanji akan mematuhi perjanjian kerja sama yang sudah ada sehingga akses mobilisasi kegiatan PT IPIP sudah berjalan kembali setelah ditempuh kesepakatan damai oleh para pihak.

“Dalam pertemuan itu semua hal kembali terkonfirmasi bahwa jalan houling tersebut adalah milik TRK dari tahun 2007 sampai saat ini di kuasai oleh TRK dan tidak ada satu pun pihak ke 3 yang menclaim jalan tersebut sampai saat ini,” ungkapnya .

Pihak LAKI seharusnya tidak mepersoalkan jalan tersebut karna jalan itu sudah lama dan di pergunakan TRK, kalau LAKI ini betul berada di Kolaka seharusnya sudah tau sejak lama, kalau pun mau mendapat info tentang jalan produksi tersebut seharusnya bertanya ke TRK langsung atau kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa sehingga tidak menimbulkan fitnah dan berujung tindak pidana UU ITE.

Sebagai lembaga Perlu diketahui TRK itu murni pengusaha lokal yang harusnya harus diberi ruang untuk berusaha bukan justru mau dimatikan.

“Ini kan tidak fear, kami juga mewarning semua media online yang telah menerbitkan pemberitaan sepihak dan tidak berimbang tanpa konfirmasi kepada TRK, agar segera memberikan hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik, karena jika tidak maka kami akan mengambil langkah upaya hukum,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait