Polemik Sengketa Lahan dengan Warga di Bombana, APH Diminta Tertibkan PT MKM

KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun menertibkan PT. Margo Karya Mandiri (MKM) yang kini tengah berseteru dengan masyarakat pemilik lahan di Kab. Bombana.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, polemik antara PT. MKM dan masyarakat pemilik lahan di Kab. Bombana mestinya tidak dibiarkan berlarut.

Sebab kata dia, polemik seperti itu rentan terjadi konflik yang dapat merusak keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

“Persoalan yang seperti ini mesti segera di perhatikan lah, jangan nanti ada konflik baru APH turun tangan,” katanya kepada media, Jum’at (20/9/24).

Ia menanbahkan, dari aspek ketaatan terhadap proses hukum, PT. MKM dinilai tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai perusahaan yang taat, mestinya selesaikan dulu proses hukum baru melakukan aktivitas,” sarannya.

Aktivis nasional itu juga mewarning APH, agar jangan ada lagi yang namanya kriminalisasi masyarakat dengan dalih menghalang-halangi kegiatan pertambangan.

‘Kalau dibiarkan berlarut, jangan sampai ujung-ujungnya masyarakat lagi di kriminalisasi. Kami tidak ingin ada yang seperti itu,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum segera melakukan upaya preventif guna mencegah terjadinya konflik berkepanjangan antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT. Margo Karya Mandiri (MKM).

“Sebelum upaya represif ada namanya upaya preventif atau upaya pencegahan, sekiranya itu bisa di lakukan oleh APH sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah warga melakukan blokade jalan hauling PT Margo Karya Mandiri di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu, 14 September 2024.

Jalan hauling tersebut merupakan akses dari lokasi produksi ore nikel PT Margo Karya Mandiri menuju lokasi rencana pembangunan jetty.

Menurut keterangan salah satu warga yang ditemui di lokasi, aksi pemagaran jalan hauling itu lantaran PT Margo Karya Mandiri diduga melakukan aktivitas hauling di atas lahan yang masih bersengketa.

Dimana, sebagian dari jalur hauling itu melewati lahan warga yang saat ini masih sementara proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bombana, Horas Erwin Siregar, membenarkan jika polemik tersebut masih tahap kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga, saat ini masih menunggu putusan kasasi.

“Iya belum ada (putusan), sementara menunggu kasasi”, katan Horas Erwin Siregar melalui pesan singkat Whatsapp, Senin, 16 September 2024.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke PT MKM hingga berita ini diterbitkan, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, bisa menghubungi redaksi untuk menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait