Kejati Tutup Perkara Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Makan dan Minum di Rujab Sekda Sultra
KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menghentikan penyelidikan dugaan ketidakwajaran anggaran makan dan minum di Rujab Sekda Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Hal tersebut dihentikan, pasalnya menurut Aspidsus Kejati Sultra, Iwan pihak terkait telah melakukan pengembalian ke negara berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Sultra.
Iwan pada Senin 9 Desember disela-sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang ditanyakan awak media menyampaikan hal tersebut.
“Itu sudah beberapa saksi yang kita periksa, disitu ada temuan 700 Juta, tapi itu sudah diadakan tuntutan ganti rugi, dan sudah dilakukan pengembalian,” katanya.
Pihaknya menutup perkara tersebut dikarenakan ada pengembalian di tahap penyelidikan.
“Kita sementara dalam pelaporan, karena sudah dikembalikan kita tutup, karena masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR SULTRA) melakukan Aksi Demontrasi di Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu, 16 Oktober 2024.
Aksi unjuk rasa kali ini menindak lanjuti aksi sebelumnya pada tanggal 20 Agustus dan 25 September lalu.
Dari pantauan dilapangan masa aksi dan pegawai inspektorat sempat bersitegang sampai beberapa kaca jendela kantor pecah disebabkan tidak adanya pucuk pimpinan yang menemui masa aksi serta arogansi dari oknum pegawai.
Jangkar Sultra menyoroti kinerja Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai kurang respon dan lambat dalam menindaklanjuti oleh rekomendasi LHP BPK tahun 2022-2023.
Dalam Orasinya Rasidin selaku Jendral Aksi menyampaikan agar pihak inspektorat segera mengeluarkan proses hasil auditnya.
“Inspektorat diberikan kewenangan penuh dalam menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK, anehnya sudah beberapa bulan sejak dikeluarkan rekomendasi tersebut pihak Inspektorat tak kunjung mengeluarkan hasil auditnya”.
Lebih lanjut Rasid meminta agar pihak Inspektorat segera melimpahkan hasil temuan auditnya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Soal anggaran makan dan minum di Rujab Sekda Provinsi Sultra, beberapa bulan lalu kami sudah masukan laporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi serta sudah tiga kali kami melakukan aksi unjuk rasa, untuk itu kami meminta pihak inspektorat segera melimpahkan hasil temuan auditnya agar kasus ini tidak berlarut-larut”.
Sebelum nya lembaga Jangkar Sultra menemukan ada Anggaran Belanja Makanan Dan Minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga tidak diyakini kewajarannya berdasarkan hasil audit BPK RI Terhadap DTT Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Setelah Data tersebut di dapatkan maka pada tanggal 19 Juli 2024 lalu Resmi Memasukkan Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Pada tanggal 20 Agustus 2024 JANGKAR SULTRA kembali mendatangi Kejaksaaan Tinggi Sultra dengan mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari laporannya.
Saat itu mereka ditemui oleh Kasi Ekonomi dan Keuangan, Keyu Zulkarnain Arif dengan menyampaikan bahwa Pimpinan Kejati telah mengeluarkan Surat Penyelidikan atau Sprintuk dan dilakukan penyelidikan selama 14 hari.
Tidak berhenti begitu saja, pada tanggal 25 September 2024 JANGKAR SULTRA kembali lagi melakukan Unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menuntut agar laporan yang dimasukkan segera menetapkan tersangka dan tidak berlarut-larut.
Saat tu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menemui masa aksi, menyampaikan kepada masa aksi bahwa terkait laporan Jangkar Sultra di Kejakti Sultra saat ini sudah melakukan proses hukum dan sekarang tahapannya sudah masuk tahap penyelidikan serta sudah ada beberapa orang di panggil dan diminta keterangannya.
Ketua Bidang HMI Cabang Kendari berharap agar hasil dari proses audit Inspektorat tidak mengecualikan siapa pun.
“Walaupun ini menyangkut oknum Pejabat Tinggi di Pemerintahan Daerah Provinsi Sultra kalau itu ditemukan menikmati dan memperkaya dirinya serta melanggar aturan harus di masukan dalam rekomendasi”.
Terakhir Rasidin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku-pelaku korupsi pada provinsi Sultra di adili.
“Sesuai dengan komitmen kelembagaan kami bahwa praktik-praktik tindak pidana korupsi
di Provinsi tercinta ini harus dihilangkan dan kami akan terus mengawal kasus ini. Tutupnya
Sementara itu, melalui Inspektur Pembantu Investigasi Ariyanto Lamato, menemui masa aksi menyampaikan saat ini Inspektorat sudah melakukan proses audit dan melimpahkan hasilnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Saat ini Inspektorat sudah melakukan audit dan hasilnya kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” katanya.
Sementara itu Pihak Sekda Sultra melakukan klarifikasi di akun resmi PPID Sultra, dan tayang dibeberapa media.
Sekda Sultra, Asrun Lio menerangkan bahwa Jangkar Sultra keliru dalam menilai terkait anggaran makan dan minum.*