Rugikan Negara 386 Juta, Kades di Konsel Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

KENDARIKINI.COM – Satu persatu kasus penyalahgunaan atau korupsi Dana Desa (DD) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), terus dibongkar oleh aparat Kepolisian.

Pemberantasan terkait tindakpidana korupsi dana desa ini sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam mendukung program Asta Cita.

Kini giliran Polres Konawe Selatan (Konsel), berhasil membongkar kasus korupsi dana desa. Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial EM (32) tahun yang merupakan Kepala Desa (Kades) Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya mengatakan EM ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.

Kasus ini berawal terungkap setelah tersangka EM melakukan pencairan Dana Desa anggaran 2021-2022. Setelah cair, dia gunakan dana tersebut untuk beberapa item kegiatan tanpa melibatkan perangkat Desa.

“Pada anggaran 2021 dana yang cair digunakan untuk penyertaan modal BUMDes sebesar Rp40.142.000 namun ternyata laporannya fiktif. Kemudian, penggunaan dana untuk pengadaan bantuan bahan pembuatan perahu viber terjadi kekurangan volume bahan dengan nilai anggaran sebesar Rp. 118.698.000,” kata Nyoman.

Nyoman menambahkan, pencairan anggaran tahun 2022 Kembali digunakan oleh tersangka EM untuk beberapa kegiatan lainnya yang juga terindikasi fiktif. Item kegiatan tersebut mulai dari bidang kelautan Perikanan, ketahanan pangan dan hewani.

Kegiatan pada Sub Bidang Kelautan dan Perikanan Fiktif
– Pengadaan bubu rajungan Tahap I sebesar Rp. 23.010.000 dan Tahap II sebesar Rp. 41.990.000
– Pengadaan pukat dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000
– Pengadaan bahan pembuatan perahu viber dengan anggaran sebesar Rp. 89.500.000

Kegiatan pada Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Hewani Fiktif
– Pengolahan lahan pertanian dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000
– Pengadaan bibit jagung dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.000
– Pengadaan baring / jaring pagar dengan anggaran sebesar Rp. 2.600.000
– Pengadan racun hama dengan anggaran sebesar Rp. 500.000

“Akibat perbuatan melawan hukum serta penyimpangan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 386.440.620,- (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah),” jelas Nyoman.

Lebih lanjut Nyoman menerangkan, pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa, EM kemudian melakukan pelengkapan berkas dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

“Untuk perkara kasus korupsi tersangka EM ini sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya, akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka,” tutupnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait