Buntut Ricuh Konstatering Lahan Eks PGSD Wua-Wua, Polisi Amankan 15 Pendemo Anarkis

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari amankan sejumlah masyarakat yang diduga terlibat dalam kericuhan saat konstatering lahan Eks Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) atau Eks PGSD di Kecamatan Wua-Wua pada Kamis 20 November 2025.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut terdapat 15 orang pria yang berhasil diamankan.

“Iya ada pak, 15 orang pak,” katanya pada Kendarikini.com, Jumat 21 November 2025.

Lanjut, kata dia, penangkapan ini dikarenakan terdapat temuan dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh para terduga pelaku.

“Ditemukannya perbuatan diduga pidana, saat kericuhan dan anarkis beberapa pendemo kemarin di Wua-Wua pak,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini, para terduga pelaku diamankan di Mako Polda Sultra untuk dilakukan gelar perkara.

“Sekarang ini di Polda, kami gabungan sedang gelar perkara,” tutupnya.

Meskipun terjadi kericuhan, agenda konstatering tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Proses diawali pembacaan surat penetapan perintah sita objek sengketa, kemudian dilanjutkan dengan penentuan titik batas lahan.

Untuk diketahui, proses konstatering tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3487 K/PDT/2022 tanggal 13 Oktober 2022, dalam perkara antara Kikila Andi Kusuma melawan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).(Amin)*

Berita Terkait