Protes Lahan Dipatok Pemdes Punggulahi Konut, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

KENDARIKINI.COM – Seorang warga Desa Punggulahi, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut) bernama Usmar angkat bicara terkait tindakan Kepala Desa Abdul Muin yang diduga berupaya mengeluarkannya sebagai warga desa.

Usmar menjelaskan, persoalan bermula pada Sabtu, 15 November 2025, ketika Pemerintah Desa (Pemdes) Punggulahi melakukan pengukuran lahan miliknya tanpa konfirmasi. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih.

“Awalnya itu pada Sabtu kemarin sekitar jam 11 Kepala Desa bersama perangkatnya itu mengukur tanah saya tanpa berkonfirmasi dengan saya sebagai pemilik tanah,” kata Usmar melalui telpon WhatsApp pada Jurnalis Kendarikini.com, Kamis 20 November 2025 malam.

Usmar yang baru kembali dari kebun sekitar pukul 14.00 WITA terkejut mendapati lahannya telah dipasangi patok oleh Pemdes. Tidak terima, ia kemudian menemui Kepala Desa Abdul Muin untuk meminta klarifikasi.

Namun dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa justru menyatakan bahwa tanah yang dipatok merupakan aset Pemdes. Usmar menegaskan bahwa lahan itu adalah miliknya, dibuktikan dengan dokumen Surat Kepemilikan Tanah (SKT). Ironisnya, Kepala Desa menolak mengakui keabsahan SKT tersebut.

“Langsung dia (Kepala Desa) itu surat hanya kita yang bikin sendiri ilegal palsu,” ujarnya.

Merasa dihina dan dirugikan, Usmar kemudian menyegel SDN 7 Motui yang berdiri di sekitar lahannya. Tindakan tersebut membuat pihak Kecamatan dan Dinas Pendidikan Konawe Utara turun tangan untuk melakukan mediasi.

Meski penyegelan akhirnya dibuka, mediasi terkait sengketa lahan antara Usmar dan Kepala Desa tidak mencapai titik temu. Usmar menyatakan siap menempuh jalur hukum.

“Insyaallah besok saya laporkan ke Polres Konut. Saya harus tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Punggulahi Abdul Muin disebut berupaya mengeluarkan Usmar sebagai warga desa.

Langkah itu diduga berkaitan dengan sikap Usmar yang kerap mengkritik serta tidak sejalan dengan program pembangunan Pemdes.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya berita acara yang dibuat Pemdes pada Senin, 17 November 2025, dan ditandatangani oleh 25 orang.(Amin)*

Berita Terkait