KENDARIKINI.COM — Tim Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan Sonanto (Kopperson) secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas Penetapan Non Eksekutabel yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari tertanggal 7 November 2025.
Surat keberatan tersebut tertanggal 20 November 2025 dan diterima langsung oleh LD Amiruddin. Keberatan diajukan karena penetapan Non Eksekutabel dinilai tidak tepat dan berpotensi merugikan hak hukum Kopperson.
Kuasa Hukum Kopperson, Abdul Rahman menyatakan alasan yang digunakan Ketua PN Kendari dalam penetapan tersebut tidak berdasar. Penetapan Non Eksekutabel itu disebutkan karena tapal batas objek sengketa dinilai tidak jelas.
“Menurut saya alasan itu tidak tepat, lahan milik Kopperson jelas tapal batasnya, tidak mungkin lah ada putusan inkrah kalau tapal batas tidak jelas. Inikan aneh,” ungkap Abdul Rahman yang juga menjabat Ketua DPC PERADI Kota Kendari.
Selain mengajukan keberatan ke PT Sultra, tim kuasa hukum Kopperson juga telah menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami juga sudah melakukan langkah kasasi ke MA agar kiranya surat penetapan Non Execubtable yang dikeluarkan oleh PN Kendari di batalkan,” tegas Abdul Rahman.
Sementara itu, menanggapi langkah hukum yang ditempuh Kopperson, Tim Humas PT Sultra, I Ketut Suarta, membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi PN Kota Kendari untuk meminta penjelasan.
“Tim kami sudah ke PN, dan pihak PN Kota Kendari menyampaikam bahwa Kuasa Hukum Kopperson sudah melakukan langkah Kasasi. Jadi kami menunggu putusan MA terkait Kasasi itu,” jelas I Ketut Suarta, Senin 15 Desember 2025.
Ia menambahkan, PT Sultra akan bersikap sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung. Jika di kemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka langkah lanjutan akan dipertimbangkan.
“Kita menunggu dulu hasil dari Kasasi tersebut, apakah itu dikuatkan atau dibatalka. Dan kalau nanti ada dugaan pelanggaran, kami akan membentuk tim,” pungkasnya.*










