Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Empat Gerai Indomaret di Kendari Terancam Tutup Sementara, DPRD Tekankan Kepatuhan Izin

KENDARIKINI.COM — Komisi III DPRD Kota Kendari merekomendasikan penghentian sementara operasional empat gerai Indomaret yang dinilai belum mengantongi kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi daerah.

Rekomendasi tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Kendari bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari serta pihak manajemen Indomaret pada Senin, 15 Desember 2025.

Empat gerai yang menjadi sorotan masing-masing berada di Kecamatan Nambo, kawasan THR, Martandu, serta Jalan Katamso. Berdasarkan hasil rapat, gerai-gerai tersebut telah didirikan, bahkan sebagian sudah beroperasi, meski belum memiliki izin operasional secara lengkap.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyat Alastum saat memimpin RDP menegaskan bahwa, DPRD akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Kendari agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Kami akan merekomendasikan penutupan empat gerai itu. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, sementara kewenangan penutupan ada pada Pemerintah Kota,” ujar Arsyat.

Menurutnya, langkah penutupan dimaksudkan sebagai upaya penegakan aturan dan bersifat sementara hingga seluruh kewajiban perizinan dipenuhi oleh pengelola usaha.

Penjelasan berbeda disampaikan oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari. Dalam forum RDP, PTSP menyebut hanya satu gerai Indomaret reguler yang pernah direkomendasikan secara resmi kepada Wali Kota Kendari.

“Kami hanya merekomendasikan satu gerai reguler kepada Wali Kota. Empat gerai lainnya sudah dibangun, bahkan ada yang beroperasi, dan itu di luar sepengetahuan kami,” jelas perwakilan PTSP.

Sementara itu, Ketua Kadin Kota Kendari, Fadli Tanawali, meminta pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan.

“Kami minta agar gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional segera ditutup,” tegas Fadli.

Ia menilai lemahnya penegakan aturan berpotensi menciptakan preseden buruk dan mendorong pelanggaran serupa di masa mendatang. Fadli juga menyoroti sikap pengelola usaha yang dianggap kurang menghormati regulasi daerah.

“Ini seolah-olah tidak mengindahkan aturan di Kota Kendari dan memandang enteng pemerintah daerah dengan membangun gerai tanpa izin yang lengkap,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -