Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPN Kota Kendari Dinilai Inkonsisten, Kuasa Hukum Sebut Pelayanan Pertanahan Rugikan Warga

KENDARIKINI.COM, KENDARI — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari kembali disorot. Institusi tersebut dinilai tidak konsisten dalam pelayanan pertanahan, khususnya terkait pembukaan blokir sertipikat tanah milik warga.

Kantor Hukum Indolegal Law Firm selaku kuasa hukum Sitti Nursiah, menilai BPN Kota Kendari menunda pelayanan meski perkara hukum yang dijadikan dasar penundaan telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menyampaikan keprihatinan serius atas kinerja Kantor Pertanahan Kota Kendari yang hingga saat ini masih menunda pembukaan blokir sertifikat klien kami, meskipun perkara hukum yang dijadikan dasar penundaan tersebut telah selesai secara final dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Yendra Latorumo, Selasa, 16 Desember 2025.

Yendra menjelaskan, sengketa tersebut merupakan perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang telah diputus hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 50 PK/TUN/2025 tertanggal 9 Oktober 2025. Putusan tersebut menolak permohonan PK dan telah diberitahukan kepada BPN Kota Kendari sejak awal November 2025.

Namun, menurut Yendra, BPN Kota Kendari justru menunjukkan sikap administratif yang tidak konsisten.

“Pada tanggal 26 November 2025, BPN Kota Kendari secara resmi mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa pembukaan blokir sertifikat klien kami telah dilaksanakan. Namun secara mengejutkan, pada tanggal 15 Desember 2025, BPN Kota Kendari kembali mengeluarkan surat yang menunda pelayanan pertanahan, dengan mendasarkan alasan pada putusan pengadilan yang sama,” bebernya.

Ia menegaskan, dalam amar putusan PK tidak terdapat perintah pemblokiran maupun penundaan pelayanan pertanahan.

“Yang lebih memprihatinkan, BPN Kota Kendari bahkan memberikan tenggat waktu 14 hari dan mengirimkan surat kepada pihak yang telah kalah dalam perkara, seolah-olah memberi ruang untuk mengajukan upaya hukum baru. Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan praktik tersebut,” tegas Yendra.

Pihaknya menilai sikap tersebut merugikan masyarakat karena menciptakan ketidakpastian hukum.

“Kami menilai praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, karena menciptakan ketidakpastian hukum dan preseden buruk dalam pelayanan pertanahan,” pungkasnya.

Yendra menyebut, pihaknya telah menempuh jalur administratif dan tidak menutup kemungkinan akan melapor ke Ombudsman RI serta meminta pemeriksaan internal di Kementerian ATR/BPN.

Hingga berita ini ditayangkan, Kendarikini.com masih berupaya mengonfirmasi pihak BPN Kota Kendari untuk mendapatkan keterangan resmi.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -