KENDARIKINI.COM, KENDARI — Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan klarifikasi terkait kasus pinjaman dana sebesar Rp26 miliar yang dikaitkan dengan modus pengadaan bibit kopi tahun 2024.
Direktur BPD Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini sedang dalam penanganan Polda Sultra dan menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidikan ini sudah lama berjalan, cukup panjang sudah beberapa bulan. Dan sejak awal tahun (2025) kami sudah identifikasi, dan nominal pinjamannya senilai Rp26 miliar,” ujar Andri kepada awak media, Selasa 16 Desember 2025.
Menurutnya, BPD Sultra juga telah melakukan langkah-langkah internal dengan berkoordinasi bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Inspektorat Sultra dan Polda Sultra, guna menelusuri proses pemberian kredit tersebut.
“Dalam menyikapi kasus ini, kami telah berkoordinasi dengan Inspektorat Sultra dan Polda Sultra, serta melakukan investigasi internal,” tambahnya.
Terkait status kredit, Andri menegaskan bahwa pinjaman dana sebesar Rp26 miliar tersebut telah dilunasi oleh kontraktor yang bersangkutan.
“Kontraktor telah melunasi sesuai besaran yang dipinjam ke Bank Sultra, dan sudah terselesaikan di Desember ini,” tukasnya.
Meski demikian, proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum tetap berjalan sesuai kewenangan penyidik.*










