Jangkar Tantang Kajati Periksa Anggaran Makan dan Minum di Rujab Sekda Sultra

KENDARIKINI.COM – Korupsi merupakan permasalahan besar yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang sering diberitakan oleh media massa baik cetak maupun eletronik, terlihat adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Lembaga-lembaga anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini.

Di Sulawesi Tenggara sendiri kasus korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2024 sangat signifikan hal itu bisa dibuktikan dari hasil rilisan Indonesia Corruption Wacth (ICW) yang mana menempatkan Sulawesi Tenggara sebagai peringkat pertama Provinsi Paling Korup dengan kerugian negara mencapai 5,7 Triliun. Walaupun secara kasus hanya terdapat 26 kasus korupsi namun secara tidak langsung bahwa Sulawesi Tenggara masih menjadi lumbung korupsi terbesar di Indonesia.

Diketahui permasalahan korupsi seolah bagian tidak terpisahkan didalam sistem pemerintahan. Anehnya aktor utama dari permasalahan korupsi itu sendiri tidak lain merupakan pejabat pemerintahan yang dipercayakan untuk menjalankan system pemerintahan. Maka dibutuhkan peran penegakan hukum tentunya menjadi sentral atas masalah ini sehingga permasalahan korupsi yang ada di Sulawesi Tenggara bisa teratasi. Dari beberapa Lembaga penegak hukum Kejaksaan merupakan salah satu institusi yang mempunyai kewenangan untuk menangani persoalan kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya JARINGAN DEMOKRASI RAKYAT SULAWESI TENGGARA (JANGKAR SULTRA) melaporkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan atas dugaan Realisasi Belanja Makan dan Minum pada Rumah Jabatan yang diduga tidak diyakini kewajaranya pada Jum’at 19 Juli 2024.

Dalam pernyataanya Rasidin selaku Ketua JANGKAR SULTRA menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru untuk menuntaskan kasus Dugaan Belanja Makan dan Minum pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara yang diduga tidak diyakini kewajaranya.

“Kami menantang kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas dugaan Realisasi Belanja Makan dan Minum pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara yang diduga tidak diyakini kewajaranya,” tegas Rasidin yang juga salah satu pengurus HmI Cabang Kendari

Mahasiswa FEBI UMK juga INJ menjelaskan bahwa peran penting Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini sangat vital guna untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara sebagai provinsi yang bebas dari Pratik Pratik tindak Pidana Korupsi

“Insititut kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam memberantas kasus tindak pidana korupsi yang ada di Sulawesi Tenggara agar menciptakan keadilan dan kemakmuran suatu daerah,” terang rasidin

Terakhir, Rasidin mengatakan bahwa pihaknya berharap agar tidak ada tebang pilih dalam penyelesaian kasus ini, serta pihaknya akan terus mengawal sampai kasus ini tuntas

“Harapan kami Kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara agar tidak tebang pilih dalam penuntasan kasus sekalipun dalam kasus ini melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan provinsi Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody
menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.

“Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima,” katanya saat ditemui diruangannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa “Langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti,”.

Lanjutnya bahwa kemudian apabila sudah ditindaklanjuti akan dibuat telaahan terkait aduan tersebut.

Kemudian diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Terkait hal tersebut Sekda Sultra, Asrun Lio yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan SMS belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait