Ini Penjelasan Kuasa Hukum Soal Polemik Kerjasama PT. BSI dan UD Putri Tunggal
Kendari – Polemik kerjasama bidang perumahan di Kota Kendari antara PT Bazpropert Sukses Indonesi (BSI) dan UD Putri Tunggal mulai memanas.
Terbaru, puluhan orang mengaku dari pelaku UMKM Kota Kendari mendatangi Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Kendari untuk melaporkan PT BSI yang disinyalir telah merugikan pelaku UMKM.
Direktur PT BSI melalui Kuasa Hukumnya, Khalid Usman, membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan bahwa demonstrasi di Kantor BTN Kendari kemarin adalah bentuk dari kekeliruan.
“Mereka mengaku sebagai pelaku UMKM. Tetapi pada kenyataannya setelah saya investigasi hanya 1 pelaku UMKM dari puluhan masa aksi,” ujar Khalid Usman.
Satu pelaku UMKM yang dimaksud Khalid Usman yaiut, UD Putra Tunggal, perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan batako. Khalid Usman juga tak menampik jika sebelumnya PT BSI dan UD Putri Tunggal menjalin kerjasama dengan yang bergerak di bidang perumahan atau developer.
“Selama ini kerjasama itu berjalan dengan baik,” tegas Usman.
Namun berjalannya waktu, PT BSI mulai mendapatkan tagihan dan sudah melakukan pembayaran pertama sekitar Rp50 juta kepada UD Putra Tunggal. Tetapi di pembayaran berikutnya Usman Khalid menyebut kliennya tertunda membayar karena ada beberapa tagihan dari konsumen yang belum terbayarkan.
“Beberapa hari tertunda pembayaran kerjasama, karena ada tagihan perumahan yang belum terbayarkan dari beberapa pembeli, akan tetapi klien saya masih punya itikad baik untuk membayar,” ujarnya.
Kata Usam, kemudian PT BSI memberikan cek kepada UD Putri Tunggal sebagai pembayaran tagihan kerjasama. Hanya saja masa berlaku cek tersebur cuman sampai 3 bulan.
“Cek itu terhitung sejak Agustus hingga Oktober 2023,” katanya.
Usman bilang, UD Putri Tunggal juga melaporkan PT BSI di Polsek Poasia, namun karena kliennya masih memiliki lagi itikad baik akhirnya ia mendatangi Mapolsek untuk melunasinya.
“Yang anehnya setelah utang itu terbayarkan, cek asli yang dipegang oleh UD Putri Tunggal ini tidak dikembalikan sampai hari ini,” ungkapnya.
Olehnya itu, ia sebagai Kuasa Hukum PT BSI mendatangi Kantor UD Putri Tunggal untuk meminta cek tersebut. tetapi mereka (UD Putri Tunggal) beralasan masih sibuk berurusan kesana kemari.
“Cek itu sampai hari ini belum saya dapatkan,” keluhnya.
Sehingga Usman meminta kepada penerima cek dari kliennya untuk segera dikembalikan, jika tidak dikembalikan akan melaporkannya ke pihak berwajib.*