DPRD Sultra Harap Kasus Guru Supriani Diputuskan Seadil-adilnya

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka mengawal kasus Supriyani yang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kunjungan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

Terlihat, kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala dan disambut baik oleh Kajari Konsel, Ujang Sutisna.

Usai melaksanakan kunjungan, La Ode Tariala menyampaikan bahwa tujuan berkunjung di Konsel untuk memberikan dukungan kepada Kejari agar dalam penanganan kasus ini ada perlakuna adil terhadap Supriyani.

“Kami support agar perkara ini diputuskan seadil-adilnya sehingga tidak kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” jelasnya, Selasa (22/10/2024).

Dalam kesempatan itu, La Ode Tariala menyampaikan sebelumnya Senin, 21 Oktober dia menjenguk yang bersangkutan (Supriyani) di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari dan hari ini Selasa, 22 Oktober tahun 2024 sudah ditangguhkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Konsel dan suaminya sehingga Supriyani bisa melaksanakan aktifitasnya.

“Ini adalah hal yang luar biasa atas kebijakan pak Kajari Konsel sehingga ibu satu anak itu bisa melanjutkan aktifitasnya dengan baik,” ungkap politikus NasDem itu.

Perlu diketahui tambah Tariala Supriyani menyampaikan bahwa dia (Supriyani) selama 15 tahun honor di SDN 4 Baito tidak pernah melakukan pemukulan ataupun penganiayaan terhadap siswa termasuk korban Muh. Chaesar Dalfa. Berdasarkan keterangan guru dan siswa lainnya di Kelas IA Supriyani tidak pernah melakukan penganiayaan.

Selanjutnya, orang tua korban yang merupakan oknum polisi tugas di Polsek Baito datang di SDN 4 Baito mengambil sendiri sapu ijuk untuk dijadikan alat bukti pemukulan terhadap korban. Sementara hal itu tidak dibenarkan oleh aturan.

“Tetapi hal ini menjadi kewenangan APH, hanya kami DPRD menginginkan kepastian hukum adalah berpihak kepada yang terzolimi. Adil dalam memutuskan perkara tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Ujang Sutisna mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD Sultra untuk menyesaikan perkara tersebut.

“Alhamdulilah saudara Supriyani guru SDN 4 Baito telah ditangguhkan penahanannya sehingga Ibu Supriyani kembali bersama keluarga,” bebernya.

Untuk proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan dalam rangka mencari kebenarannya materiil dan Kamis, 24 Oktober akan dilaksanakan sidang pertama di Pengadilan Negedi Andoolo Konsel.

“Mohon dukungan rekan-rekan untuk melaksanakan proses hukum agar tetap sehat dan profesional,” jelasnya.

Melakukan P21 dalam perkara ini tambahnya, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian berkas dan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap baik formil ataupun materil sehingga JPU menyatakan sikap.

“Namun yang pasti ini adalah bukan ujungnya dari perkara ini. Mohon dukungannya agar kami bisa memutuskan seadil-adilnya,” tandasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait