Bulan November, Polda Sultra Ungkap 11 Kasus TPPO dan Amankan 12 Tersangka
KENDARIKINI.COM – POLRI mendukung Program ASTA CITA Presiden Republik Indonesia pada bidang penegakan Hukum khususnya poin 7 tentang memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta merperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyeludupan.
Tanpa terkecuali, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra telah melaksanakan Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Jumat 1 November 2024 sampai dengan 21 November 2024 dan berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 11 Kasus, dengan jumlah Tersangka sebanyak 12 orang dan korban yang di selamatkan sebanyak 12 orang.
Hal tersebut Disampaikan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian bersama Dir Krimum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman dan Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Indra.
“Dengan rincian kasus, Ditreskrimum Polda Sultra sebanyak 2 kasus, Polresta kendari sebanyak 1 kasus, Polres Konawe sebanyak 1 kasus, Polres Kolaka sebanyak 1 kasus, Polres Kolaka Timur sebanyak 1 kasus, Polres Bombana sebanyak 1 kasus, Poires Muna sebanyak 1 kasus, Polres Buton sebanyak 1 kasus, Polres Baubau sebanyak 1 kasus dan Poires Buton Utara sebanyak 1 kasus,” jelasnya, Jum’at 22 November 2024.
Lanjutnya modus Operandi yang digunakan melalui sebuah aplikasi (Mi Chat), dimana anggota melakukan Penyelidikan dan ditemukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam bentuk Prostitusi Online untuk memenuhi kebutuhan Hidup sehari-hari.
“Barang bukti yang kami amankan, Uang tunai, Handphone, Kondom, Screen shoot chat aplikasi di Michat,” ujarnya.
Lanjutnya pasal yang diterapkan dalam kasus ini Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman, Pasal 2 (1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penenmaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan. penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah),” bebernya.
Pihaknya juga menyampaikan dalam kasus in pihaknya juga menerapkan Pasal 296.
“Yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah dan Pasal 505 yang berbunyi Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui Penyamapaian Perkara TPPO juga disampaikan oleh Polda seluruh Indonesia dan dipandu oleh Mabes POLRI.
Dalam kesempatan tersebut Mabes POLRI juga menyampaikan beberapa arahan-arahan terkait penanganan perkara TPPO.*