KENDARIKINI.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Menyikapi hal tersebut, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menyatakan komitmennya untuk mengawal penerapan kebijakan pengupahan di seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Kendari.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan kebijakan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah harus benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan. Menurutnya, tantangan utama bukan pada nilai besaran upah, melainkan pada konsistensi penerapannya di lapangan.
“Yang paling penting adalah memastikan UMP dan UMK ini dibayarkan sesuai ketentuan. Pengawasan menjadi kunci agar hak pekerja tidak diabaikan,” ujar Iswanto kepada awak media pada Jumat, 26 Desember 2025.
Penerapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, pada 24 Desember 2025 lalu.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18, naik 7,58 persen atau Rp 232.944,48 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara UMK Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp 3.516.070,42.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sultra juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), masing-masing untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3.373.843,20 serta sektor konstruksi sebesar Rp 3.437.546,64.
Iswanto menilai, tanpa regulasi daerah yang kuat, kebijakan upah minimum berpotensi tidak berjalan efektif. Hal tersebut menurutnya dapat menjadi celah bagi perusahaan untuk tidak menerapkan upah minimum terhadap pekerja.
Oleh karena itu, KSBSI Kendari mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penerapan upah minimum, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perusahaan pelanggar.
“Perda diperlukan sebagai payung hukum agar pekerja memiliki kepastian dan perlindungan. Sekaligus menjadi alat kontrol agar perusahaan patuh terhadap aturan pengupahan,” tegasnya.
Meski demikian, KSBSI menegaskan tetap mendukung iklim investasi di Sultra. Namun, investasi tersebut harus sejalan dengan prinsip perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Investasi penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi kesejahteraan buruh juga harus menjadi prioritas. Keduanya harus berjalan seimbang,” pungkas Iswanto.*










