Polresta Kendari Bekuk Seorang Pria yang Hendak Edarkan Sabu 36 Gram
KENDARIKINI.COM -Tim Narko 10 Satuan Narkoba Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial NN (24) di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Rabu (20/11/2024). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sesuai perintah Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan situasi kondusif di Kota Kendari menjelang Pilkada.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 64 sachet narkoba jenis sabu siap edar dengan berat bruto 36,80 gram, 54 potongan pipet yang digunakan pelaku membungkus sabu, Alat timbangan digita serta Barang bukti lainnya.
Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit I Satuan Narkoba Polresta Kendari, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan di wilayah Kecamatan Kendari Barat dan berhasil mengamankan 64 paket sabu siap edar serta satu paket besar yang belum dibongkar dengan berat sekitar 36 gram.
“Kami yakin masih ada jaringan besar yang ada di belakangnya. Tim kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mematahkan jaringan bandar-bandar narkoba yang ada di Kendari,” tegas Ipda Ariel.
Berdasarkan keterangan tersangka, NN mengaku mendapatkan narkoba dari seorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kendari. NN mengaku dititipkan barang tersebut untuk diedarkan.
“Tersangka mendapatkan upah sekitar Rp1 juta untuk setiap pengiriman yang berhasil diedarkan,” jelas Ipda Ariel.
NN juga mengaku telah tiga kali mendapatkan narkoba dalam jumlah besar dari bosnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, NN mengaku melakukan aktivitas pengedaran narkoba karena tidak memiliki pekerjaan.
“Tersangka tetap akan diproses secara hukum karena perbuatannya melanggar Undang-Undang Narkotika. Saat ini, IR sudah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.*