Tak Pasang Plang Peringatan hingga Timbulkan Korban, Mahasiswa Minta Pertanggungjawaban Pengelola Pasar Sentral Kendari

KENDARIKINI.COM – Konsorsium Lembaga Pemerhati Keadilan Sultra kecam insiden kecelakaan seorang pengunjung di pasar Sentral Kota Kendari.

Diketahui, pada (15/1/2025) lalu seorang pengunjung mengalami kecelakaan akibat terperosok dari lantai dua ke lantai satu gedung pasar Sentral Kota Kendari.

Kecalakaan tersebut diakibat dari kelalaian pengelola pasar dalam menerapkan standar prosedur keselamatan dan kesehatan kerja dengan tidak memasang plang tanda peringatan pada tempat-tempat yang disinyalir dapat membahayakan pengunjung dan pedagang pada lingkungan gedung pasar sentral kota kendari.

Ketua Lapak, Pemrin mengatakan, kecelakaan ini terjadi karna pengelolaan pasar yang tidak profesional.

“Insiden kecelakaan tersebut dapat terjadi akibat pengelola pasar yang bekerja tidak secara profesional,” katanya.

Lanjut, kata dia, pengelola pasar yang merupakan dibawah naungan Dinas Perdagangan Koprasi Dan UMKM dinilai tidak mampu mengelola penataan pasar.

“Pihak pengelola pasar yang diketahui berada dibawah naungan Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Dinas Perdagangan Koprasi dan UMKM dinilai tidak mampu mengelola pasar dengan baik,” ujarnya.

Kemudian, Ketua LPMP Fadal Almaruf menyebut, pihak pengelola pasar dibawah naungan Dinas Perdagangan Koprasi dan UMKM diduga telah mengabaikan atau melanggaran beberapa ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

“Pihak pengelola Pasar Sentral Kota Kendari dibawah naungan Dinas Perdangan Koprasi dan UMKM, diduga telah mengabaikan ketentuan dalam UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung,” ungkapnya.

Atas insiden kecelakaan pengunjung ini, Konsorsium Lembaga Pemerhati Keadilan Sultra menegaskan ;

1. PJ Walikota Kendari harus segera mencopot kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM yang tidak mampu menjamin keselamatan dan keamanan pedagang serta pengunjung pasar sentral Kota Kendari.

2. Pemkot harus segera mencopot kepala pengelola pasar sentral Kota Kendari atas kondisi pasar yang sangat kumuh, dan sarana prasarana yang membahayakan hingga mengakibatkan korban kecelakan pengunjung.

3. Meminta DPRD Kota Kendari segera melakukan RDP terkait kasus kecelakaan pengunjung akibat pengelolaan pasar yang tidak layak, kumuh dan tidak menjamin standar keselamatan pedagang serta pengunjung pasar sentral Kota Kendari.

4. Meminta Polda Sultra untuk segera memproses secara hukum Kepala pengelola Pasar Sentral Kota Kendari atas kelalaian pengelola pasar dalam menjamin keamanan dan keselamatan yang menyebabkan kecelakaan pengunjung.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait