Tidak Penuhi Kewajiban Perpajakan, Berkas Perkara Direktur PT RMI Dilimpahkan ke Kejati Sultra

KENDARIKINI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negen Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra) menyerahkan tanggung jawab tersangka tidak pidana di bidang perpajakan yang berinisial 15 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa 23 April 2024.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra Windu Kumoro mengatakan IS, Direktur PT RMI beserta berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ke Kejati Sutra merupakan perusahaan konstruksi mkanan perusahaan ametter nikel.

“IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan Ak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2017 dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” katanya.

Lanjutnya, serta tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (land cleaning) untuk pembangunan smelter nikel sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Kelentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan PERPPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tindakan IS tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp519.053.802 (lima ratus sembilan belas juta lima puluh tiga ribu delapan ratus dua rupiah), dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan dende paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelasnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra setelah sebelumnya IS diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda sesuai Pasal 6 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) maupun dalam tahap penyidikan tindak pidana perpajakan. Tetapi IS tidak melunasi jumlah pajak yang seharusnya dekan kepada negara serta sarkanda tersebut sampai dengan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara dan barang bukti kepada Kejati Sultra.

“Sebagai upaya untuk memulkan karugian pada pendapatan negara yang dia perbuatan tersangka, PPNS Kanwil DJP Sulseltramesa pemakan terhadap harta kekayaan milk IS berupa 1 unit rumah di Kota Kendari,” tutupnya.

Terakhir ia menyampaikan keberhasilan dalam penegakan hukum patana bidang perpajakan as merupakan wujud sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengamankan penerimaan negara dalam APBN.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait