Kecelakaan Kerja di PT Jagad Raya Tama Konsel, Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra Temukan Beberapa Pelanggaran Ketenagakerjaan

KENDARIKINI.COM – Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) mendalami kasus kecelakaan kerja di PT Jagad Rayatama, Minggu 2 Februari 2025.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi.
“Namun ada kasus yang lagi terjadi ini PT Jagad Rayatama dengan mitra kerjanya PT Albar Jaya Bersama itu sementara kami buat laporan,” katanya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ada beberapa Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tidak dilaksanakan oleh PT Jagad Rayatama.
“Namun dari hasil pemeriksaan banyak peraturan perundang-undangan memang khususnya di bidang ketenagakerjaan itu belum sepenuhnya terlaksana atau belum efektif,” katanya.
Berdasarkan Permenaker Nomor 33 tahun 2016, pihaknya akan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait perihal aturan apa saja yang tidak dilaksanakan.
“Kami melakukan lagi laporan, analisa, dan mengambil keterangan masing-masing laporan itu apa yang tidak dilakukan dan kami memberikan atensi berupa nota pemeriksaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk tindak lanjut menunggu hasil rapat dan putusan bersama pimpinan.
“Jadi kalau untuk itu, karena kami belum adakan rapat bersama pimpinan, kami akan buat laporannya kemudian kira-kira tindakan apa yang akan kita lakukan,” pungkasnya.**









