Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Bulan K3, Rentetan Kecelakaan Kerja Terjadi di PT Tiran

KENDARIKINI.COM – Menjelang peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlangsung setiap 12 Januari hingga 12 Februari, isu penerapan standar K3 kembali menjadi perhatian. Momentum ini dinilai tidak sekadar seremoni tahunan, melainkan ajang evaluasi dan refleksi bagi perusahaan dalam meningkatkan perlindungan keselamatan tenaga kerja, Senin 12 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima KENDARIKINI.COM, PT Tiran yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dilaporkan mengalami tiga insiden kecelakaan kerja dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Insiden pertama terjadi pada 12 Desember 2025. Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima media ini, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi dump truck dengan kode unit TI-DT-675 dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjatuh ke jurang.

Selanjutnya, pada 29 Desember 2025, sebuah video berdurasi 53 detik memperlihatkan dump truck dengan kode TI-DT-407 mengalami kecelakaan. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pekerja mengalami insiden dengan kondisi kepala terjepit pada bagian kepala truk.

Insiden ketiga terjadi pada 7 Januari 2026. Berdasarkan video berdurasi 39 detik yang diterima media ini, tampak sebuah dump truck terbalik di jalur hauling dengan muatan tumpah dan sebagian unit kendaraan mengalami kebakaran.

Menanggapi rangkaian insiden tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari pada 22 Desember 2025 melaporkan dugaan pelanggaran keselamatan kerja ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Disnakertrans Sultra serta Inspektur Tambang perwakilan Sulawesi Tenggara.

“Kami telah melaporkan peristiwa kecelakaan kerja ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, disertai bukti-bukti pendukung,” kata Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Iswanto, kepada media, Senin (22/12/2025).

Iswanto menjelaskan, laporan SBSI memuat empat poin dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pertama, PT Tiran diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua, perusahaan diduga tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum dioperasikan, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).

Ketiga, PT Tiran diduga belum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 26 Tahun 2014.
Keempat, perusahaan diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 13 Tahun 2025.

Menurut Iswanto, kecelakaan kerja bukan hanya menyangkut tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum perusahaan.

“Perusahaan sebagai subjek hukum wajib mematuhi seluruh regulasi. Apalagi PT Tiran merupakan salah satu perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar di Sulawesi Tenggara, sehingga seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sultra agar tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja.

“Kecelakaan memang bisa terjadi, tetapi regulasi hadir untuk meminimalkan risiko melalui penerapan standar keselamatan yang ketat,” katanya.

Sementara itu, Humas PT Tiran, La Pili, menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak pernah menginginkan terjadinya kecelakaan kerja.

“Kita semua tentu tidak menginginkan adanya musibah atau kecelakaan. Namun apabila itu terjadi, kami meyakini bahwa ini merupakan ketetapan dari Allah SWT,” ujarnya.

Meski demikian, La Pili menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen terhadap penerapan K3 di lingkungan kerja.

“PT Tiran sangat tegas dalam penerapan K3. Seluruh prosedur dan upaya pencegahan telah kami terapkan untuk meminimalisir risiko kecelakaan, termasuk potensi fatalitas. Apabila insiden terjadi, perusahaan segera mengambil langkah penanganan,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian perusahaan.

“Perusahaan bertanggung jawab atas setiap insiden dan memastikan karyawan mendapatkan penanganan serta pemenuhan hak sesuai ketentuan,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -