KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa puluhan santri di Pondok Pesantren Al-Mannan, Kota Kendari, terus diselidiki aparat kepolisian. Untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengirimkan sejumlah sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk pemeriksaan toksikologi.
Penyerahan barang bukti dilakukan oleh anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.
Sampel tersebut diduga merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan keracunan makanan yang mengakibatkan total 73 santri mengalami gangguan kesehatan.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Bidlabfor Polda Sulsel meliputi satu bungkus ayam, satu bungkus muntahan korban, sisa makanan berupa tempe goreng, sayur labu santan, nasi, kecap, air keran, bumbu-bumbu dapur, serta satu bungkus mi instan. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa secara laboratoris guna mengetahui ada tidaknya kandungan berbahaya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan santri yang mengalami gangguan kesehatan telah mendapatkan penanganan medis di sejumlah fasilitas kesehatan.
Ia menjelaskan, keluhan yang dialami para korban umumnya berupa demam, mual, muntah, pusing, dan lemas. Berdasarkan keterangan petugas medis dan para korban, gejala mulai dirasakan sejak subuh dan kembali muncul hampir bersamaan pada pagi hingga sore hari.
Hasil pendalaman awal juga menunjukkan bahwa sebagian korban mengaku tidak mengonsumsi makanan pada pagi atau siang hari, namun tetap mengalami gejala serupa. Para santri menyebut makanan terakhir yang dikonsumsi berasal dari dapur pesantren pada malam sebelumnya, dengan menu ayam, mi, dan nasi.
“Dari pola waktu munculnya gejala serta kesamaan jenis makanan yang dikonsumsi, sementara ini diduga gangguan kesehatan tersebut berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi bersama pada malam hari sebelumnya, dengan masa inkubasi tertentu,” ungkap Ipda Ariel kepada awak media, Minggu (11/01).
Lebih lanjut, kepolisian mendalami kemungkinan adanya pelanggaran standar keamanan pangan dalam proses pengolahan makanan di lingkungan pesantren. Dugaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.
Ipda Ariel menegaskan, penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan penyebab pasti keracunan serta pihak yang bertanggung jawab. Saat ini, fokus utama aparat adalah penanganan korban dan pengumpulan bukti pendukung.
“Kami mengimbau semua pihak tetap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Situasi saat ini aman dan kondusif,” pungkasnya.*










