Polres Koltim Amankan Pengedar Sabu dengan BB 59 Gram

KENDARIKINI.COM – Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan seorang pria atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Pelaku berinisial AY (22) dari Kelurahan Loea, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur.

Pelaku berhasil diamankan di kediaman temannya yang beralamat Desa Putemata, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Koltim, pada Selasa 22 Juli 2025 subuh.

Kasi Humas Polres Kolaka Timur, IPTU Irwan Pansha, menjelaskan terdapat 2 (dua) titik yang menjadi tempat penemuan narkotika.

Pada titik pertama, Polres Kolaka Timur menemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tas Merk Jimshoney hitam yang berisi 31(tiga puluh satu) dan potongan pipet hitam masing-masing berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu.

17 (tujuh belas) potongan pipet warna merah masing-masing berisi 1(satu) sachet kemasan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu.

2(dua) potongan plastik warna biru masing-masing berisi 1(satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.

1 (satu) buah potongan pipet warna putih strip merah yang ujngnya di buat runcing,1(satu) unti handpone merek IPHONE 11 warna putih nomor Whatsap 082319627302.

1(satu) schet kemsan plastik klip sedang berisi 49(empat puluh semblilan) schet plstik klip kecil kosong, 1 (satu) unt timbangan merek CAMRY warna Silver dan 1 (satu) unit motor merk HONDA SCOOPY warna silver tanpa plat nomor Polisi.

Sementara pada titik kedua, terdapat 1(satu) schet kemasan plastik klip besar berisi 4 (empat) schet plastik klip sedang masing-masing berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.

Irwan menambahkan adapun total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan seberat 59,01 Gram.

“Berat keseluruhan Barang Bukti Bruto 59,01 Gram,” katanya, Rabu 23 Juli 2025.

Lebih lanjut, menurut Irwan, dalam melakukan aktivitasnya, pelaku bertugas sebagai tukang tempel. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman 6 (enam) sampai 20 (dua puluh) tahun pidana penjara.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait