Buruh Harian Lepas dan IRT di Muna Diringkus Polisi Usai Kedapatan Miliki Shabu 24,27 Gram

KENDARIKINI.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu 1 November 2025.

Dua orang ini masing-masing berinisial FR alias F dan EF (34). Keduanya berhasil diamankan di Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, sekitar pukul 13.15 WITA.

Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Paelangkuta. Sekitar pukul 13.20 WITA, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Tim menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah kos-kosan. Saat hendak diamankan, pelaku berinisial FR terlihat membuang sebuah bungkusan ke bawah kakinya,” kata Jufri, Selasa 4 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, bungkusan plastik bertuliskan Kojie Acid Soap itu ternyata berisi satu sachet sedang yang mengandung kristal bening diduga sabu. Dalam interogasi awal, FR mengaku bahwa paket tersebut akan diambil atas arahan dari seorang perempuan bernama EF.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 14.15 WITA tim Satresnarkoba bergerak menuju rumah EF di Jalan S. Sukowati, Kelurahan Laende.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung.

Jufri menambahkan dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total berat bruto 24,27 gram sabu.

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain 1 (satu) bungkusan plastik bertuliskan KOJIE Acid Scap di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet kecil berisi Kristal bening di duga shabu.

1 (satu) Buah Handphone warna hitam merek Samsung Galaxy A05 nomor Sim card 085191516585 ( milik saudara FR alias F), 10 (Sepuluh) potongan pipet warna merah garis putih di duga berisi shabu, 1 (satu) sachet kecil di duga berisi shabu.

1 (satu) sachet ukuran sedang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) potongan pipet warna merah bergaris warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.

1 (satu) sachet ukuran sedang di dalamnya terdapat 4 (empat) potongan pipet warna hijau bergaris warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.

1 (satu) potongan pipet warna hijau bergaris putih, 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.

4 (empat) potongan pipet warna kuning bergaris warna putih, 1 (satu) buah tas kecil warna merah yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristap bening di duga shabu.

1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet kosong ukuran kecil, 3 (tiga) sachet kecil bekas pakai, 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet warna hijau yang ujungnya runcing.

1 (satu) unit timbangan digital warna silver merek camry, 1 (satu) unit Handphone merek iphone 13 warna putih dengan nomor sim Card 0822-9289-7546, 1 (satu) batang pipet warna kuning garis putih dan 1 (satu) batang pipet bening garis putih dan garis orange.

Terkait dengan motif kedua pelaku, kata Jufri, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Masih didalami penyidik,” singkatnya.

Keduanya beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.(Amin)*

Berita Terkait