Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Konawe Mencuat

KENDARIKINI.COM – Aliansi Keadilan Nusantara (AKSARA) Jakarta-Sultra menyoroti dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Desa Lalonggaluku Timur, Desa Lamendora, dan Desa Lalonggaluku, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin tersebut diduga Kepala Desa (Kades) Lalonggaluku Timur, Kedes Lamendora, dan Kades Lalonggaluku, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ikut terlibat didalamnya.
Bahkan dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Hal ini sebagaimana diduga oleh Ketua Aliansi Keadilan Nusantara (AKSARA), Rahim Al Awal. Ia menduga keberadaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di wilayah tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan serta penegakan APH di Kabupaten Konawe, Sultra.
“Hasil penelusuran kami di lapangan menunjukkan aktivitas tambang pasir ini sudah berjalan sejak lama. Bahkan, berdasarkan informasi yang kami dapat, lokasi tersebut diduga dikelola oleh oknum Kepala Desa,” ungkap Ketua AKSARA Jakarta-Sultra Rahim kepada media ini pada hari Senin, 3 November 2025.
Menurut Ketua AKSARA Jakarta-Sultra Rahim dugaan sikap diam APH terhadap kegiatan tersebut seolah menunjukkan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanpa izin. Ia pun menegaskan mendesak Kepolisian Resor (Polres) Konawe segera turun tangan untuk penindakan penyelidikan terhadap Kades Lalonggaluku, Kades Lamendora, dan Kades Lalonggaluku, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra inisial (A) yang diduga ikut dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin.
Selain meminta penindakan penyelidikan, Ketua AKSARA Jakarta-Sultra juga menegaskan mendesak agar Polres Konawe segera menurunkan tim ke lokasi guna menghentikan seluruh aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum perizinan usaha penambangan galian C.
“Kami meminta Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lalonggaluku yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahim menegaskan bahwa apabila Polres Konawe tidak lakukan penindakan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Kades Lalonggaluku, Kades Lamendora, dan Kades Lalonggaluku, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra dalam dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin. Maka ia akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta.
“Kami tetap menghormati peran Polres Konawe dalam menegakkan hukum. Langkah tegas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terus berulang dan mencoreng wibawa pemerintah daerah. Namun jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami siap menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri,” tandasnya.
Pada sisi lain Camat Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra Aludinaludin dalam keterangannya membantah terkait dugaan keterlibatan ketiga Kades tersebut dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kabupaten Konawe, Sultra.
Pertama ia menerangkan bahwa keterlibatan Kades Lamendora dalam dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin itu tidak benar sebab Desa Lamendora tidak berada di Kecamatan Bondoala, tapi di Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sultra. Selain bantahan tersebut. Kedua ia mengklaim Kades Lalonggaluku sudah tidak mengolah tambang pasir dan Kades lalonggaluku Timur tidak pernah mengolah tambang pasir di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra.
“Lamendora itu masuk kec. Kapoiala, kalau lalonggaluku sudah tidak mengolah dan lalonggaluku Timur tidak pernah mengolah,” terang Aludinaludin saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp pada hari Senin, 3 November 2025.
Terkait dugaan illegal mining tambang pasir di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra. Ia juga mengklaim izin tambang pasir sudah dalam proses.
“Izin penambangan sudah dalam proses,” tambahnya.
Pada sisi lain lagi Kades Lalonggaluku, saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp belum memberikan keterangan resmi perihal dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra.(Faldi)*













