Polsek Mandonga Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

KENDARIKINI.COM – Polsek Mandonga berhasil mengamankan terduga pelaku inisial IA usai diduga menggelapkan satu unit mobil milik salah satu partai politik.

Kasi Humas Polsek Mandonga AIPTU Jamesto Sinaga, menyampaikan terduga pelaku diamankan pada Senin 21 Juli 2025 oleh aparat kepolisian di salah satu apartemen yang ada di Jakarta Pusat.

“Terduga pelaku berhasil diringkus di salah satu apartemen di Jakarta pusat,” katanya, Rabu 23 Juli 2025.

Peristiwa ini bermula saat bulan Juni 2024 lalu, terduga pelaku meminjam mobil operasional milik salah satu partai politik.

“Awalnya sekitar bulan Juni Terduga Pelaku meminjam satu unit mobil operasional salah satu parpol untuk keperluan parpol tersebut,” ujarnya.

Saat memasuki bulan Oktober 2024, korban inisial WON meminta mobil tersebut agar dikembalikan. Akan tetapi, pelaku belum mengembalikannya dengan dalih untuk keperluan pribadi.

Ketika bulan Desember 2024, korban berusaha menghubungi pelaku agar mobil tersebut segera dikembalikan. Namun nomor Handphone terduga pelaku tidak aktif, hingga korban melaporkan hal ini ke Polsek Mandonga.

Atas laporan ini, Unit Reskrim Polsek Mandonga melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Dalam perkembangannya, terduga pelaku diketahui sedang berada di Jakarta Selatan.

Pelaku berhasil diamankan berkat sinergi antara Polsek Mandonga bersama subdit siber Polda Metro Jaya dan Subdit Jatanras Polrestro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

“(Terduga Pelaku) disangkakan melanggar pasal penggelapan pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait