Pria Paruh Baya di Kendari Diamankan Polisi Gegara KDRT

KENDARIKINI.COM – Seorang pria paruh baya harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku diketahui inisial LR (52) dari Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu 19 Juli 2025 di depan rumah mereka, saat korban inisial S tengah mencari kutu rambut cucunya.
“LR melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya. Kejadian terjadi di depan rumah korban,” kata Kasi Humas Polsek Mandonga AIPTU Jamesto Sinaga, Rabu 23 Juli 2025.
Lanjut, kata dia, penyebab terjadinya KDRT di karenakan pelaku dan korban berselisih paham mengenai uang senilai Rp100 ribu.
Kemudian, sambung Jamesto, korban melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Mandonga untuk ditindak lanjuti.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polsek Mandonga mengamankan pelaku pada hari Rabu 23 Juli 2025 untuk proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.(Amin)*









