Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaHauling Ore Nikel PT ST Nickel Resource Diduga Tanpa Izin, Ratusan Truk...

Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resource Diduga Tanpa Izin, Ratusan Truk Bebas Melintasi Empat Ruas Jalan di Kendari

KENDARIKINI.COM – Ratusan truk enam roda pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resource diduga beroperasi tanpa izin dispensasi jalan yang berlaku. Truk-truk tersebut terpantau leluasa melintas di empat ruas jalan lintas kewenangan saat dini hari, Sabtu 31 Januari 2026.

Aktivitas hauling itu bermula dari lokasi tambang PT ST Nickel Resource di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) yang berada di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, rute hauling tersebut melintasi jalan kabupaten, jalan kota, jalan provinsi Sulawesi Tenggara, hingga jalan nasional yang izinnya berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.

Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas pemuatan dilakukan sejak Jumat malam, dengan sistem dua kali perjalanan pulang-pergi dalam satu malam.

“Kurang lebih ada 100 truk lebih. Dua ret malam ini. Kita berangkat dari Konawe, masuk batas Kota Kendari lewat Puuwatu, belok kanan ke Abeli Dalam, lalu lewat THR, PLN Wua-wua, Kampus UMK, belok kiri ke By Pass, lanjut Pasar Baru, tembus Pasar Anduonohu sampai ke jetty PT TAS,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak ada pengaturan rute resmi dari pihak berwenang maupun perusahaan.

“Tidak ada yang arahkan. Kita hanya ikut truk di depan. Ada juga yang lewat jalur lain, yang penting cepat sampai karena dikejar waktu,” tambahnya.

Sopir tersebut juga mengungkapkan bahwa muatan ore nikel di lokasi tambang PT ST Nickel Resource tidak melalui penimbangan.

“Di lokasi sebenarnya ada timbangan, tapi tidak dipakai. Penimbangan dilakukan di jetty PT TAS. Muatan saya tadi sekitar 13 ton lebih,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengklaim setiap sopir dibekali surat jalan dari perusahaan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Rajulan, pada 24 Desember 2025 menyatakan bahwa izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resource telah berakhir.

“Izinnya sudah berakhir dan saat ini sementara dalam proses pengurusan. Perusahaan yang mengurus langsung, bukan IUJP,” kata Rajulan kala itu.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rajulan belum memberikan tanggapan terkait pembaruan status izin tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, dan SMS tidak mendapat respons.

Hal serupa juga terjadi saat media ini mencoba mengonfirmasi Plt Kadishub Konawe Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari Paminuddin, serta Kepala BPJN Sultra Haryono. Keempat pejabat tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Untuk diketahui, aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resource pada malam hari telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kerap menuai sorotan publik. Masyarakat bahkan beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan.

DPRD Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas hauling tersebut. Dishub Sultra bersama tim terpadu pun tercatat telah berulang kali melayangkan teguran.

Aktivitas hauling ini juga diduga pernah memicu kecelakaan lalu lintas. Salah satunya terjadi pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, yang melibatkan dump truck pengangkut ore nikel dan pengendara sepeda motor.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunan Kementerian ESDM, perusahaan kontraktor penyedia jasa pengangkutan dan hauling wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau menggunakan perusahaan pihak ketiga yang mengantongi IUJP.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -