KENDARIKINI.COM – Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) mengecam aktivitas tambang batu gamping di Pulau Senja dan Pantai Tanjung Kartika, Konawe Selatan.
Kawasan wisata yang dikenal sebagai “Raja Ampat Mini” itu dinilai mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan sejumlah perusahaan.
KARST menyebut perusahaan yang beroperasi di lokasi antara lain PT Citra Khusuma Sultra, CV Ramadhan Moramo, dan PT Hoffmen Energi Perkasa.
Aliansi yang beranggotakan 14 organisasi itu menilai Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara gagal melindungi kawasan wisata dari aktivitas industri ekstraktif.
Penanggung Jawab KARST, Ikram, mengatakan kerusakan kawasan tersebut mengancam ekosistem pesisir dan masa depan sektor pariwisata daerah.
Ia mendesak Gubernur Sultra mengevaluasi kinerja Dinas Pariwisata, termasuk mencopot kepala dinas jika dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya.
Selain itu, KARST meminta pemerintah membekukan izin usaha pertambangan perusahaan yang diduga merusak kawasan wisata tersebut.
Menurut Ikram, seluruh aktivitas pertambangan di kawasan itu harus dihentikan sambil menunggu evaluasi menyeluruh dari pemerintah.
KARST juga menyatakan siap mengawal proses hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.
Sebagai bentuk protes, KARST membuka gerakan donasi publik sebesar Rp200 ribu untuk diserahkan kepada Dinas Pariwisata Sultra.
Aksi tersebut merupakan sindiran terhadap pemerintah daerah yang dinilai tidak mampu melindungi aset wisata dari ancaman pertambangan.*










