KENDARIKINI.COM – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR Sultra) menyoroti dugaan rangkap jabatan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara yang disebut telah dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Patriot Nusantara (PATRI) Sulawesi Tenggara.
AKAR Sultra menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi mencederai prinsip independensi dan netralitas Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik.
Koordinator AKAR Sultra, Eko Rama, mengatakan Ombudsman merupakan lembaga independen yang wajib bebas dari kepentingan organisasi eksternal, terlebih organisasi yang memiliki relasi dengan kementerian dan lembaga negara.
“Lembaga Ombudsman selain harus independen, juga wajib netral. Jika pimpinan Ombudsman memegang jabatan di organisasi lain, itu dapat mengganggu bahkan mencederai prinsip dasar Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik,” kata Eko Rama, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menegaskan, larangan rangkap jabatan bagi pimpinan dan anggota Ombudsman telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 sudah sangat jelas. Ketua maupun anggota Ombudsman Republik Indonesia dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi lain, apalagi organisasi yang bersifat publik, struktural, atau memiliki hubungan dengan kementerian dan lembaga negara,” ujarnya.
Menurut Eko, PATRI merupakan organisasi yang kerap menjadi mitra berbagai kementerian dan lembaga negara, yang dalam konteks tertentu justru bisa menjadi objek pengawasan Ombudsman.
“Ini berpotensi konflik kepentingan. Bagaimana Ombudsman bisa mengawasi secara objektif jika pimpinan Ombudsman berada dalam struktur organisasi yang memiliki hubungan langsung dengan instansi yang diawasi,” jelasnya.
AKAR Sultra pun mendesak Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait pelantikannya sebagai Ketua DPD PATRI Sultra.
“Rangkap jabatan ini jelas menyalahi aturan. Jika terbukti melanggar kode etik, kami berharap Ombudsman RI pusat dapat mengambil tindakan tegas. Klarifikasi harus segera disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegas Eko Rama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.*










